SERANG, LINIMASSA.ID – Informasi mengenai dugaan penetapan tersangka kasus korupsi alkes atau alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabar tersebut muncul melalui unggahan akun TikTok Netizen Kejahatan Indonesia yang menyebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti, Direktur RSUD Banten Danang Hamsah Nugroho, dan seorang perawat bernama Poskawati telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi kabar yang beredar tentang korupsi alkes tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan informasi tersebut tidak benar.
Hingga saat ini, institusi tersebut menyatakan tidak menerima laporan maupun melakukan penyelidikan atas perkara sebagaimana yang ditudingkan dalam unggahan tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menegaskan bahwa pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes seperti yang ramai beredar di TikTok.
“Baik itu laporan pun tidak ada dan sedang diselidiki pun tidak ada,” ujar Jonathan saat memberikan keterangan, kemarin.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Jonathan mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten. Dari hasil konfirmasi internal, tidak ditemukan adanya laporan ataupun proses penanganan perkara yang berkaitan dengan tuduhan dalam unggahan media sosial itu.
Ia juga mengaku tidak menyangka nama institusi Kejati Banten dicatut dalam informasi yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Informasi Tersangka Korupsi Alkes Hoax
Jonathan mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya unggahan tersangka korupsi alkes tersebut setelah menerima informasi mengenai konten TikTok yang beredar. Setelah melakukan pengecekan kepada bidang terkait, dipastikan tidak ada perkara sebagaimana yang disebutkan.
“Tidak ada sama sekali. Makanya saya juga kaget. Saya tahu baru semalam dapat berita TikTok itu. Jadi setelah saya konfirmasi, tidak ada dan tidak benar sama sekali,” ungkapnya.
Jonathan kemudian mengimbau masyarakat, termasuk kalangan jurnalis, untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial, khususnya kabar yang menyangkut proses penegakan hukum dan tuduhan terhadap individu tertentu.
Ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan langsung kepada instansi terkait sebelum menyebarluaskan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Menurutnya, setiap informasi yang mengatasnamakan Kejati Banten dapat dipastikan kebenarannya melalui konfirmasi kepada bagian Penerangan Hukum.
“Kalau sudah benar, pasti konfirmasi dari saya selaku Kasi Penkum,” tegasnya.
Sebelumnya, manajemen UPTD RSUD Banten di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Banten juga telah memberikan bantahan terhadap unggahan TikTok korupsi alkes yang menghubungkan sejumlah pihak di lingkungan rumah sakit dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
Direktur UPTD RSUD Banten, dr Danang Hamsah Nugroho, menyatakan bahwa tuduhan korupsi alkes yang disampaikan dalam konten tersebut tidak memiliki dasar kebenaran.
Ia juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki pegawai ataupun mengenal sosok bernama Poskawati sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan.
Sebagai tindak lanjut, manajemen RSUD Banten berencana menelusuri asal informasi tersebut dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Rumah sakit juga sedang mempertimbangkan upaya hukum terhadap dugaan penyebaran berita bohong korupsi alkes, pencemaran nama baik, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.

