SERANG, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut dugaan tindak pidana korupsi PT ABM dalam pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri itu untuk periode 2020–2024.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian keuangan daerah mencapai Rp6,82 miliar.
Ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT ABM masing-masing berinisial TB M, yang pernah menjabat Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM, serta AS alias Dre dan AN yang diketahui merupakan mitra bisnis perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Devitra Romiza, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten itu.
Menurut Devitra, dugaan penyimpangan korupsi PT ABM berkaitan dengan aktivitas kerja sama perdagangan komoditas kebutuhan pokok atau sembako antara PT ABM dengan dua mitra usahanya selama kurun waktu 2021 hingga 2022.
“Dalam perkara ini, kami penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama perdagangan produk sembako antara PT ABM dan dua mitra usahanya pada periode 2021–2022,” ujarnya, Kamis (29/10/2026) sore.
Berdasarkan data penyidikan, TB M pernah menduduki posisi Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM untuk masa jabatan 2021–2023. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Operasional PT ABM Nomor 539/001-KEP.DIROPS/I/2021 yang diterbitkan pada 4 Juni 2021.
Penyidik menduga pelaksanaan kerja sama perdagangan tersebut tidak dijalankan berdasarkan ketentuan yang semestinya. Dugaan penyimpangan itu berdampak pada keuangan daerah dengan nilai kerugian sebesar Rp6.821.110.500.
Devitra menyebutkan, angka kerugian tersebut mengacu pada hasil perhitungan Inspektorat Daerah Provinsi Banten.
“Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Banten Nomor 700/1290-Inspektorat/2026 tertanggal 14 Oktober 2026,” jelasnya.
Dugaan Korupsi PT ABM
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan korupsi PT ABM terhadap tersangka TB M pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran TB M tidak menghadiri panggilan penyidik. Yang bersangkutan disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan dengan alasan berhalangan hadir.
“Pada hari yang sama, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS alias Dre dalam perkara tersebut,” kata Jonathan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair berupa Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi PT ABM dalam pengelolaan keuangan tersebut.

