SERANG, LINIMASSA.ID – Manajemen UPTD RSUD Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, memberikan klarifikasi terkait beredarnya unggahan di platform TikTok yang menuding adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) dan menyeret sejumlah nama.
Direktur UPTD RSUD Banten, dr Danang Hamsah Nugroho, memastikan informasi yang disampaikan melalui konten media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai kabar yang belum diketahui kebenarannya terkait RSUD Banten.
Melalui pernyataan resminya, pihak rumah sakit turut meluruskan penyebutan nama Poskawati dalam unggahan tersebut. Manajemen menegaskan tidak memiliki pegawai maupun mengenal individu dengan nama sebagaimana disebutkan dalam konten yang beredar.
RSUD Banten juga memastikan bahwa seluruh kegiatan dan pelayanan di lingkungan rumah sakit tetap berpedoman pada prinsip profesionalitas, keterbukaan, serta pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait informasi yang dinilai merugikan institusi tersebut, manajemen RSUD Banten tidak tinggal diam. Pihak rumah sakit berencana menelusuri asal-usul unggahan sekaligus menghimpun bukti yang berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut.
RSUD Banten Dituduh Korupsi Alkes
Selain melakukan penelusuran, RSUD Banten juga sedang mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar.
Opsi yang dikaji mencakup pelaporan atas dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, maupun kemungkinan pelanggaran hukum lainnya kepada aparat berwenang.
“Demikian klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Danang Hamsah Nugroho.
Melalui klarifikasi tersebut, RSUD Banten mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan terhadap sumber dan kebenaran informasi sebelum membagikannya kembali, terutama apabila konten tersebut berisi tuduhan serius yang dapat berdampak terhadap reputasi seseorang maupun lembaga.

