SERANG, LINIMASSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah di wilayah Banten dan Jawa Barat segera membenahi tata kelola pemerintahan.
Pemda di kedua provinsi tersebut diberikan batas waktu paling lama 30 hari untuk menyampaikan laporan perkembangan dan hasil pembenahan kepada ketiga lembaga tersebut.
Arahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar KPK berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis 29 Oktober 2026.
Dalam agenda tersebut, Gubernur Banten Andra Soni bersama sejumlah kepala daerah dan pimpinan DPRD dari Banten serta Jawa Barat menyepakati komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.
Andra Soni menyampaikan, penandatanganan kesepakatan itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan evaluasi yang disampaikan KPK dan Kemendagri.
Ia menargetkan seluruh rekomendasi perbaikan dapat ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal satu bulan.
“Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama untuk memperbaiki berbagai hal yang menjadi catatan evaluasi KPK dan Kemendagri. Kami menargetkan tindak lanjutnya bisa diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari,” kata Andra Soni.
Sejumlah aspek yang menjadi prioritas pembenahan meliputi proses perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Ketiga bidang tersebut dinilai penting karena memiliki keterkaitan erat dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menerangkan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan klaster ketujuh dalam rangkaian sepuluh klaster program pencegahan korupsi pemerintah.
Wiyagus menyebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan tata kelola kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri setelah diberikan tenggat waktu selama 30 hari.
“Setelah komitmen ini disepakati, pemerintah daerah memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan langkah-langkah pembenahan tata kelola kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemerintah pusat dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kesepakatan yang telah ditandatangani harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sebatas formalitas atau seremoni. Setiap pemerintah daerah diharapkan menjalankan rekomendasi perbaikan secara konsisten sesuai aturan yang berlaku.
KPK Ingatkan Integritas OPD
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan bahwa integritas aparatur negara merupakan fondasi utama dalam memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penyelenggaraan program daerah, mulai dari penyusunan perencanaan, pengalokasian anggaran dalam APBD, hingga pelaksanaan kegiatan, harus dilakukan secara benar dan transparan.
“Integritas diperlukan agar seluruh program pemerintah daerah, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan APBD, berjalan sebagaimana mestinya dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Johanis.
Johanis menambahkan, upaya membangun pemerintahan yang bersih perlu diawali dengan kesadaran dan integritas masing-masing individu. Nilai tersebut selanjutnya harus menjadi budaya kerja di seluruh organisasi perangkat daerah.
Dengan penguatan integritas dan pengawasan, pengelolaan anggaran daerah diharapkan semakin efektif, tepat sasaran, serta tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, serta sejumlah perwakilan KPK dan BPKP.

