LINIMASSA.ID, TANGSEL – Warga Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengakumulasi nilai ganti rugi yang mengakibatkan ratusan warga mengalami diare dan muntaber.
Tuntutan itu diberikan kepada PT Arfa Putra Soegama selaku pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di kawasan perumahan tersebut.
“Untuk estimasi nya sudah ada, sekitar Rp539.000.000 kurang lebih,” ujar Arnis Silvia, salah satu warga Serpong Lagoon saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Walaupun begitu, Arnis mengaku jumlah tersebut belum mencakup seluruh warga. Waktu pendataan yang terbatas membuat tak maksimal.
“Yang ngelist sih nggak sampai 50 warga ya. Karena memang kemarin dikasih waktunya lumayan singkat gitu. Kamis sama Jumat, tanggal 22-23 aja gitu. Jadi sedapetnya warga yang bisa ngelist gitu,” ucapnya.
Kata dia, pendataan dilakukan setelah warga menghadapi pertemuan yang difasilitasi Pemkot Tangsel pada 21 Oktober lalu. Dalam pembahasannya, Wakil Wali Kota Pilar meminta warga segera mendata nilai kerugian.
“Kita kemudian buat list, online form ke warga Sepong Lagoon. Dan biar bisa disubmit di hari kerja, di hari Jumat, siang hari. Jadi warga dikasih waktu 2 hari aja tuh, 22-23 gitu,” katanya.
Namun, Arnis menilai bahwa jumlah yang diajukan masih berpotensi bertambah.
“Kalau misalnya, itu kan kemarin ya. Menurut Pak Wawali kan kalau misalnya hari Selasa besok, ini deadline kan. Deadline WTP ini merespon dan menjelaskan gimana nanti mekanisme ganti ruginya kan gitu ya,” sebutnya.
Arnis mengatakan, pengajuan ganti rugi telah disampaikan kepada pihak pengelola WTP melalui pengurus rukun warga (RW) pada Jumat kemarin. Surat pengajuan tersebut dibuat atas nama warga sebagai bentuk tuntutan kompensasi atas dampak permasalahan air yang mereka alami.
“Melalui RW mengatas nama warga mengajukan pergantian ganti rugi untuk dampak dari air yang kemarin itu,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak pengelola WTP diharapkan memberikan respons sekaligus menjelaskan mekanisme penyelesaian sesuai tenggat waktu yang telah dibahas. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, warga mempertimbangkan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
“Nah tapi kalau misalnya besok itu tidak ada respon, maka warga kemungkinan besar akan melakukan gugatan perdata. Gugatan perdata gitu tentunya lebih banyak lagi kan yang mendata kerugiannya,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai dapat membuka kesempatan bagi lebih banyak warga untuk mendata dan mengajukan kerugian masing-masing. “Rp539 juta aja kan hanya kerugian yang bil rumah sakit,” katanya.
Disisi lain, Arnis menyebut jumlah warga yang terdampak permasalahan air tersebut mencapai 178 orang hingga pekan ini. Jumlah itu bertambah dua orang dibandingkan pendataan sebelumnya.
“Kalau minggu ini itu kalau di total ya itu ada 178 warga. Jadi ada penambahan 2 untuk pekan ini mas. Tapi ini mereka rawat jalan dan satu dewasa gitu. Jadinya secara overall sudah tidak ada yang di rumah sakit,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami diare akut hingga Muntaber dalam kurun waktu bersamaan.
Kejadian ini diduga berkaitan dengan tercemarnya air PAM yang alirkan ke rumah-rumah warga tercemar dan terbukti mengandung bakteri ecoli. Suplai air untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga selama ini dilakukan oleh Arfa Poetra Soegama (APS) merupakan penyedia air di Serpong Lagoon. (KO/RED)

