CILEGON, LINIMASSA.ID – Sebanyak 65 kendaraan yang menjadi korban kebakaran KMP Batumandi telah didaftarkan untuk proses pengajuan klaim asuransi. Data tersebut tercatat hingga Kamis 22 Oktober 2026.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan proses pendataan dan pemeriksaan dokumen masih berlangsung guna memastikan penanganan kerugian yang dialami para korban dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penyelesaian klaim kendaraan penumpang KMP Batumandi, baik melalui mekanisme asuransi maupun kebijakan internal perusahaan.
Menurut Heru, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius agar para korban memperoleh penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
“ASDP bertanggung jawab untuk memastikan setiap laporan ditangani dengan baik dan proses penyelesaian kendaraan penumpang KMP Batumandi dikawal secara serius,” ujar Heru.
Ia menambahkan, perusahaan berupaya mengoptimalkan proses penggantian kerugian dengan mengacu pada ketentuan pertanggungan asuransi serta kebijakan yang diterapkan ASDP.
Klaim Asuransi Korban KMP Batumandi
Dalam skema perlindungan bagi korban KMP Batumandi, kerugian yang berkaitan dengan risiko jiwa ditangani oleh PT Jasa Raharja. Sementara itu, perlindungan terhadap kendaraan dan barang muatan menjadi tanggung jawab PT Jasaraharja Putera.
Proses pengajuan dan pembayaran klaim tersebut tetap mengikuti persyaratan serta batas pertanggungan yang ditetapkan oleh masing-masing pihak asuransi.
Adapun kerugian atas barang pribadi milik korban yang tidak tercakup dalam perlindungan asuransi akan ditangani melalui mekanisme kebijakan perusahaan.
Untuk memudahkan proses pengaduan, ASDP menyediakan layanan pelaporan bagi korban di posko yang berada di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.
Selain mendatangi posko, korban juga dapat menyampaikan laporan melalui tautan atau kode QR resmi yang disediakan perusahaan. Informasi dan pengaduan lebih lanjut dapat disampaikan melalui Contact Center ASDP di nomor (021) 191 atau WhatsApp 0811-1021-191.
Heru menegaskan, komitmen perusahaan terhadap para korban tidak hanya terbatas pada penanganan saat kondisi darurat, tetapi juga mencakup tindak lanjut atas kerugian yang mereka alami.
“Bagi ASDP, tanggung jawab terhadap para korban KMP Batumandi tidak berhenti pada penanganan darurat,” kata Heru.

