SERANG, LINIMASSA.ID – Pemprov Banten berencana menata kembali struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan kepada DPRD Banten, jumlah dinas diusulkan meningkat dari 22 menjadi 23, sementara jumlah badan bertambah dari enam menjadi delapan.
Rencana reorganisasi Pemprov Banten tersebut meliputi pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), penyesuaian nama sejumlah instansi, serta peningkatan tipologi beberapa perangkat daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mempertegas kewenangan setiap instansi sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien.
Gubernur Banten Andra Soni memaparkan usulan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (20/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan penjelasan mengenai Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.
Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah pemisahan Dinas PUPR menjadi dua instansi berbeda. Keduanya direncanakan bernama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Andra menjelaskan, pemisahan tersebut bertujuan agar pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang terkait dapat ditangani secara lebih fokus. Dengan pembagian kewenangan yang lebih spesifik, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
“Penataan kelembagaan ini bukan sekadar mengubah nama atau struktur organisasi, melainkan juga memastikan pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi yang lebih efektif, tanggung jawab yang lebih terukur, dan penggunaan sumber daya aparatur serta anggaran yang lebih optimal,” kata Andra.
Perubahan lainnya mencakup penggantian nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penyesuaian nomenklatur juga direncanakan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang diusulkan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapemrida).
Perombakan OPD Pemprov Banten
Selain itu, Pemprov Banten mengajukan peningkatan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kedua instansi tersebut diusulkan naik dari tipe B menjadi tipe A.
“Jadi ada satu dinas yang kita pecah, dua dinas dengan perubahan nomenklatur, dan dua OPD yang kita tingkatkan tipologinya,” ungkapnya.
Menurut Andra, penyusunan rencana penataan kelembagaan tersebut mengacu pada hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Ia menekankan bahwa perubahan struktur organisasi harus disertai kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian mekanisme kerja, serta evaluasi secara berkala. Dengan demikian, susunan kelembagaan yang baru nantinya dapat berfungsi sesuai tujuan pembentukannya.
“Struktur organisasi harus mencerminkan urusan pemerintahan yang dijalankan, kompleksitas tugas, serta kebutuhan pelayanan masyarakat. Maka, pembagian urusan dalam perangkat daerah ini harus disesuaikan agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya menjadi lebih jelas,” jelasnya.
Raperda tersebut turut memuat penyesuaian ketentuan bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kedua instansi itu diusulkan tidak lagi dicantumkan berdasarkan klasifikasi tipe tertentu dalam susunan perangkat daerah.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, hingga tata kerja BPBD dan Kesbangpol nantinya akan diatur melalui peraturan gubernur.
Andra berharap, penataan organisasi ini mampu menghasilkan birokrasi yang lebih efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan perubahan. Penyesuaian data, pemahaman aparatur, pembenahan tata kerja, dan evaluasi berkelanjutan dinilai penting agar implementasi aturan dapat berjalan konsisten.
“Keberhasilan pelaksanaannya juga memerlukan kesiapan seluruh perangkat daerah. Penataan data, pemahaman aparatur, penyesuaian tata kerja, dan pemantauan berkala perlu berjalan seiring agar penyempurnaan peraturan dapat diterapkan secara konsisten,” tandasnya.

