CILEGON, LINIMASSA.ID – Bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Banten, Mulyadi Sanusi yang akrab disapa Cak Mul, meminta kejelasan mengenai legalitas panitia Musyawarah Provinsi (Muprov) VII Kadin Banten.
Sorotan tersebut berkaitan dengan status Rifki Sutanto yang disebut menjabat sebagai Ketua Organizing Committee (OC). Cak Mul mempertanyakan apakah Rifki tercatat dalam susunan kepengurusan Kadin Provinsi Banten periode 2021–2026.
Menurut Cak Mul, persoalan itu perlu diklarifikasi sebelum Muprov VII Kadin Banten yang dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026 di Kabupaten Lebak dilaksanakan.
Ia menilai, ketidakjelasan mengenai legalitas kepanitiaan berpotensi memunculkan persoalan baru, termasuk kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil pemilihan ketua apabila mekanisme organisasi tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Kalau betul Rifki Sutanto sebagai Ketua OC tidak masuk dalam pengurus Kadin Banten, saya khawatir ketika saya dilantik menjadi ketua, ada yang menggugat,” ujar Cak Mul.
Cak Mul mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya meminta penjelasan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kadin Banten. Konfirmasi tersebut, kata dia, turut disampaikan kepada Ketua Steering Committee (SC) dan sekretaris SC.
Dari komunikasi tersebut, ia memperoleh informasi bahwa struktur kepanitiaan akan dievaluasi apabila dugaan mengenai status kepengurusan Ketua OC terbukti benar.
Panitia Kadin Banten
Bagi Cak Mul, kepastian mengenai susunan dan kewenangan panitia Kadin Banten merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan musyawarah organisasi. Ia berharap persoalan administratif maupun legalitas sudah diselesaikan sebelum agenda Muprov diumumkan kepada publik.
“Ini yang menjadi keraguan kami. Seharusnya, ketika diumumkan, semuanya sudah jelas dan tidak ada persoalan lagi,” katanya.
Selain mempermasalahkan status Ketua OC, Cak Mul juga menyoroti waktu pengumuman pelaksanaan Muprov VII Kadin Banten.
Ia mengacu pada Pasal 13 Bab III Poin 4 dalam peraturan organisasi (PO) Kadin. Berdasarkan penafsirannya terhadap ketentuan tersebut, pengumuman Muprov seharusnya dilakukan dua bulan sebelum masa jabatan kepengurusan berakhir.
Dengan dasar itu, Cak Mul menilai pengumuman pada 5 Oktober 2026 untuk pelaksanaan Muprov pada 5 November 2026 perlu ditinjau kembali. Menurutnya, jadwal tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan aturan organisasi yang berlaku.
“Harusnya diumumkan September untuk pelaksanaan November. Ini pengumumannya baru 5 Oktober. Saya melihat ada indikasi percepatan yang berpotensi menguntungkan salah satu calon,” ungkapnya.
Cak Mul juga menyampaikan keberatan terhadap penetapan Kabupaten Lebak sebagai lokasi penyelenggaraan Muprov. Ia mengusulkan Kota Serang sebagai alternatif tempat pelaksanaan karena dianggap lebih strategis untuk menjangkau peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Cak Mul meminta agar agenda Muprov VII Kadin Banten ditunda hingga evaluasi terhadap legalitas kepanitiaan dan mekanisme penyelenggaraan selesai dilakukan.
Menurutnya, penundaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan musyawarah berjalan sesuai ketentuan organisasi dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Saya meminta agar Muprov ini diundur. Harus sesuai mekanisme, taat organisasi, taat hukum, serta mengikuti AD/ART dan PO,” tegasnya.

