SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang pria bernama Rifai menjalani proses hukum atas dugaan pencurian motor Honda Beat Sporty milik perempuan berinisial Siti Silvi di Kota Serang. Dalam perkara tersebut, Rifai diduga melakukan aksinya bersama sang istri, Nurul Ulfiatul Abidah, yang proses penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa pencurian itu diduga berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya berada di area parkir Rumah Makan Pecel Lele Bunderan, Jalan HS Khozin Nomor 09, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dalam surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Rifai diduga meminta istrinya meminjam sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam keluaran 2025, dengan nomor polisi A 2391 AAB, milik Siti Silvi.
Setelah kendaraan berhasil dipinjam, terdakwa disebut membawa motor tersebut ke kawasan Pocis Royal, Kota Serang, untuk membuat kunci duplikat. Kunci itu kemudian dicoba dan ternyata dapat digunakan untuk menghidupkan mesin kendaraan. Setelah memastikan fungsinya, sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya.
“Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, terdakwa membawa sepeda motor ke kawasan Pocis Royal, Kota Serang, untuk membuat kunci duplikat. Kunci itu kemudian dicoba dan diketahui dapat menyalakan mesin sepeda motor. Setelah itu, kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkap JPU, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat (16/10/2026).
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, Rifai diduga memberi tahu istrinya bahwa kunci duplikat telah selesai dibuat dan akan digunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, kendaraan itu rencananya akan dijual, sedangkan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk membiayai pengobatan anak mereka. Nurul disebut menyetujui rencana tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya diduga menyusun strategi dengan mengajak Siti Silvi makan di Rumah Makan Pecel Lele Bunderan. Korban dan Nurul kemudian berangkat dari tempat kontrakan mereka di kawasan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, menggunakan sepeda motor milik Siti Silvi.
“Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya diduga menyusun rencana dengan mengajak Siti Silvi makan di Rumah Makan Pecel Lele Bunderan. Siti Silvi dan Nurul kemudian berangkat dari tempat kontrakan di kawasan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, menggunakan sepeda motor milik korban,” kata JPU.
Setelah mengetahui bahwa keduanya telah sampai di rumah makan tersebut, Rifai berangkat menuju lokasi dengan menggunakan transportasi daring. Ia disebut membawa kunci duplikat yang sebelumnya telah dibuat.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, Rifai diduga mendekati sepeda motor yang terparkir dalam kondisi setang terkunci. Dengan kunci duplikat tersebut, ia disebut berhasil menghidupkan mesin kendaraan sebelum membawa motor itu meninggalkan tempat parkir.
Sepeda motor tersebut kemudian disimpan di lahan kosong di kawasan Kompleks Ciceri Indah. Setelah itu, Rifai kembali ke tempat kontrakannya pada Kamis dini hari.
Curi Motor di Kota Serang
Keesokan harinya, Rifai dan istrinya diduga kembali mendatangi tempat penyimpanan kendaraan. Dalam dakwaan disebutkan, Rifai menyerahkan kunci duplikat kepada Nurul untuk mengambil sepeda motor, sementara dirinya menunggu di sekitar lokasi.
“Sehari kemudian, terdakwa dan istrinya diduga kembali mendatangi lokasi penyimpanan sepeda motor tersebut. Terdakwa menyerahkan kunci duplikat kepada istrinya untuk mengambil kendaraan, sementara dirinya menunggu di sekitar lokasi,” kata JPU.
Namun, setelah menunggu sekitar satu jam, Nurul tidak kunjung kembali. Rifai kemudian menyusul ke lokasi dan mendapati sejumlah warga telah berkumpul untuk mempertanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut. Saat itu, Rifai disebut mengaku kepada warga bahwa kendaraan tersebut merupakan miliknya.
Surat dakwaan juga menguraikan bahwa Rifai sempat memukul istrinya karena merasa kesal. Setelah kejadian tersebut, sepeda motor dibawa ke rumah kakak Rifai yang berada di kawasan Bumi Kasemen Lestari.
Perkara itu kemudian berlanjut ketika Siti Silvi mendatangi Rifai pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, untuk menanyakan keberadaan kendaraannya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Rifai selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, Siti Silvi mendatangi terdakwa untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya. Terdakwa kemudian diamankan oleh pihak kepolisian,” ujar JPU.
Akibat peristiwa tersebut, Siti Silvi ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp18 juta.
Atas dugaan perbuatannya, Rifai didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai pencurian dengan keadaan yang memberatkan.

