SERANG, LINIMASSA.ID – Janji membantu mendapatkan pekerjaan sebagai karyawan tetap di PT Lotte Chemical diduga menjadi modus penipuan yang dilakukan seorang perempuan berinisial AS (37).
Akibat perbuatannya, sedikitnya 10 pencari kerja mengalami kerugian dengan nilai total mencapai Rp223 juta.
Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga dan merupakan janda tersebut ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang pada Sabtu, 10 Oktober 2026. AS diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, perkara ini terungkap setelah salah seorang korban, Lilis Sulasih (52), memperoleh informasi dari kerabatnya mengenai AS. Tersangka disebut dapat membantu memasukkan calon pekerja ke PT Lotte Chemical.
Menurut Andri, setelah menjalin komunikasi dengan tersangka, Lilis diminta mencari orang-orang yang berminat bekerja di perusahaan tersebut. Lilis kemudian menghubungi sejumlah pencari kerja dan mempertemukan mereka dengan AS.
“Awalnya korban mendapatkan informasi dari kerabatnya bahwa tersangka bisa membantu memasukkan tenaga kerja ke PT Lotte Chemical. Setelah berkomunikasi, korban kemudian diminta mencarikan calon karyawan yang berminat bekerja di perusahaan tersebut,” kata Andri, Senin, 12 Oktober 2026.
Para korban tertarik dengan tawaran tersebut lantaran AS menjanjikan posisi sebagai karyawan tetap. Untuk memperkuat kepercayaan calon korbannya, tersangka diduga mengaku sebagai pengacara dan menyatakan memiliki koneksi dengan orang dalam perusahaan.
Berbekal janji tersebut, para pencari kerja menyerahkan uang kepada tersangka dengan harapan dapat diterima bekerja di perusahaan kimia yang beroperasi di Kota Cilegon itu.
Andri menjelaskan, nominal uang yang diberikan setiap korban tidak sama. Jumlahnya berkisar antara Rp13 juta hingga Rp33 juta, dengan metode pembayaran melalui penyerahan uang tunai maupun transfer.
“Besaran uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp223 juta,” ungkapnya.
Transaksi penyerahan uang tersebut berlangsung di rumah Lilis yang berlokasi di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Awalnya, AS menjanjikan para korban akan mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, tidak ada kepastian mengenai penerimaan mereka. Tersangka kemudian kembali memberikan janji bahwa para korban akan diterima bekerja pada 10 Juni 2026.
Harapan para pencari kerja itu kembali tidak terwujud. Mereka tidak kunjung memperoleh pekerjaan yang dijanjikan, sementara AS sulit dihubungi. Kondisi tersebut membuat para korban merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.
Penipuan Tenaga Kerja PT Lotte Chemical
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengetahui lokasi tersangka dan menangkapnya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyebutkan, barang bukti yang diamankan meliputi delapan lembar kuitansi penyerahan uang serta dua lembar surat pernyataan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindakan penipuan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan gaya hidup tersangka.
Atas perkara yang menjeratnya, AS dikenakan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Andi Kurniady mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mencari pekerjaan, terutama jika ada pihak yang meminta pembayaran dengan iming-iming kelulusan seleksi atau jaminan diterima sebagai karyawan.
Ia menegaskan, pencari kerja sebaiknya memeriksa keabsahan informasi lowongan melalui kanal resmi perusahaan dan tidak langsung mempercayai pihak yang mengklaim memiliki akses khusus dalam proses perekrutan.
“Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan serupa,” tuturnya.

