SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai pengelolaan sekitar 1.271 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di Banten.
Rencana pengalihan kewenangan kepada pemerintah pusat masih menunggu terbitnya regulasi teknis yang menjadi landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana menjelaskan bahwa proses pengalihan kewenangan PPPK paruh waktu di Banten tersebut direncanakan mulai berjalan pada tahun depan.
Namun, Pemprov Banten belum menerima aturan teknis dari pemerintah pusat sehingga belum dapat mengambil langkah lebih lanjut.
“Iya, rencananya tahun depan akan ada pelimpahan PPPK paruh waktu di Banten itu. Regulasinya belum kami terima, jadi masih menunggu,” ujar Ai, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia menjelaskan bahwa rencana tersebut tidak mencakup seluruh guru PPPK. Kebijakan pengalihan secara khusus ditujukan bagi tenaga pendidik yang memiliki status sebagai PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu di Banten
Ketiadaan aturan resmi tersebut membuat pemerintah daerah belum bisa menjabarkan secara pasti bagaimana proses pengalihan akan dilakukan. Hal itu mencakup mekanisme pelaksanaan hingga pola pengelolaan guru PPPK paruh waktu di Banten setelah kewenangan beralih.
Meski demikian, Ai menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung rencana tersebut.
“Insyaallah mendukung,” katanya ketika dimintai tanggapan mengenai kebijakan pengalihan tersebut.
Sementara itu, jumlah guru PPPK paruh waktu di Banten yang mengundurkan diri sejauh ini relatif sedikit. Ai menyebut jumlahnya belum mencapai 10 orang.
“Kalau untuk guru P3K paruh waktu yang mengundurkan diri, secara tepatnya saya kurang hafal. Enggak banyak, guru paruh waktu yang mengundurkan diri di bawah sepuluh orang lah,” ungkapnya.
Menurut Ai, keputusan sebagian guru untuk mengundurkan diri lebih berkaitan dengan pertimbangan karier masing-masing. Ia juga menepis anggapan bahwa keputusan tersebut dipicu oleh persoalan besaran penghasilan yang diterima.
Dengan regulasi dari pemerintah pusat yang belum diterima, Pemprov Banten masih menantikan kejelasan mengenai mekanisme pengalihan pengelolaan terhadap 1.271 guru PPPK paruh waktu tersebut. Kepastian kebijakan baru dapat diketahui setelah aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

