KABUPATEN TANGERANG, LINIMASSA.ID — Jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di sebuah warung yang berada di Kampung Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kedua orang yang diamankan tersebut berinisial DH (19), warga Kecamatan Pasar Kemis, serta AS (25), yang diketahui berdomisili di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Keduanya berhasil diamankan setelah korban bersama sejumlah warga melakukan pengejaran. Aksi tersebut dilakukan setelah korban mengetahui sepeda motor miliknya dibawa oleh orang yang tidak dikenal.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketika kejadian berlangsung, korban bernama Herikiswanto sedang menjaga warung. Sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya diparkir di sekitar lokasi tersebut.
Tri menerangkan, korban sempat mendengar suara yang mencurigakan dari arah tempat parkir. Saat memeriksa sumber suara, korban mendapati dua orang asing sedang membawa sepeda motornya.
“Korban mendengar suara dari arah parkiran ketika sedang berjaga. Setelah dicek, ternyata ada dua orang tidak dikenal yang membawa sepeda motor miliknya,” kata Tri, Senin (5/10/2026).
Korban kemudian berusaha mengejar kedua orang tersebut sambil meminta bantuan kepada warga sekitar. Mendengar teriakan korban, sejumlah warga turut melakukan pengejaran.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan warga sebelum kemudian dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan darurat 110.
“Warga berhasil mengamankan keduanya dan kemudian menghubungi kepolisian melalui layanan 110,” ujar Tri.
Curanmor di Tangerang
Setelah menerima informasi curanmor tersebut, petugas piket Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Cikupa langsung menuju lokasi. Polisi selanjutnya mengambil alih penanganan dan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku.
Namun, kondisi DH dan AS saat diamankan membutuhkan pemeriksaan medis. Polisi kemudian membawa keduanya ke RSUD Tobat Balaraja untuk mendapatkan penanganan kesehatan.
“Petugas tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan kedua orang tersebut dengan membawa mereka ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan serta mendapatkan perawatan,” jelas Tri.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita dua unit sepeda motor. Satu kendaraan merupakan milik korban, sedangkan satu sepeda motor lainnya diduga digunakan oleh kedua terduga pelaku saat menjalankan aksinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan, kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Perkara itu diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan selanjutnya dilakukan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Tri.

