linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Menang Gugatan di PTUN dan Ombudsman
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pendidikan > UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Menang Gugatan di PTUN dan Ombudsman
Pendidikan

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Menang Gugatan di PTUN dan Ombudsman

LinimassaNews
4 Oktober 2026
Share
waktu baca 3 menit
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pengacara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Alwanih.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) terhadap integrasi sekolah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kandas. PT TUN Jakarta lewat putusan 1 Oktober 2026 membatalkan putusan KIM di PTUN dan memastikan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tetap sah.

Melalui putusan tersebut, dapat dipastikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan integrasi satuan pendidikan termasuk TKIP dan SDIP Pamulang.

Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih mengingatkan agar semua pihak menaati hukum atas putusan itu agar tidak mendapatkan konsekuensi hukum.

“Kami mengimbau semua pihak menaati dasar hukum tersebut, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang serius karena sikap mengabaikan atau bahkan menghalangi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/10/2026).

Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan KIM terhadap KMA 1543/2025 yang pada 16 Juli 2026 dikabulkan PTUN Jakarta. Menteri Agama dan Rektor UIN Jakarta kemudian mengajukan banding dan menang dalam putusan banding tersebut.

Kedua, Ombudsman RI memutuskan tidak perlu menindaklanjuti Surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025.

Surat tersebut sebelumnya berisi saran perbaikan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025, khususnya mengenai dugaan persoalan dalam aspek substansi, prosedur, dan kewenangan penerbitan kebijakan tersebut.

Menindaklanjuti surat tersebut, Rektor UIN Jakarta menyampaikan aduan terhadap surat Ombudsman melalui Surat Nomor B-4235/R/HK.00/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

Rapat Pleno Ombudsman RI pada 14 September 2026 kemudian menyatakan bahwa Surat Ketua Ombudsman tertanggal 28 November 2025 diterbitkan tanpa melalui standar dan prosedur pengawasan pelayanan publik yang berlaku di Ombudsman RI. Karena itu, surat tersebut dinyatakan tidak perlu ditindaklanjuti dan aduan Rektor UIN Jakarta dinyatakan ditutup.

“Putusan PT TUN Jakarta dan Ombudsman memberikan kepastian hukum bagi UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025,” katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Alwanih menjelaskan, integrasi tidak hanya menyangkut pengelolaan sekolah, tetapi juga kelembagaan, aset, keuangan, SDM, dan tata kelola.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aset yang digunakan satuan pendidikan tercatat dalam SAKTI dan SIMAN serta telah memiliki Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kementerian Keuangan.

Dasar kelembagaan pengelolaan satuan pendidikan juga tercantum dalam SK Rektor Nomor 136 Tahun 2001 yang mengatur lembaga nonstruktural di lingkungan UIN Jakarta.

Dengan kepastian hukum tersebut, UIN Jakarta siap melanjutkan integrasi TKIP dan SDIP Pamulang secara bertahap.

“Integrasi bukan sekadar perubahan pengelolaan sekolah, tetapi penataan kelembagaan agar lebih terintegrasi, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan. Yang utama, proses pendidikan tetap berjalan dan kepentingan siswa, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian,” katanya.(KO/RED)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pajak
Penerimaan Pajak Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
News
KKMP
Baru 24 KKMP di Kota Serang yang Siap Diusulkan Beroperasi
News
DPRD Kota Serang
DPRD Kota Serang Sepakati Usulan Penetapan sebagai Ibu Kota Banten
News
Kabupaten Serang
Cegah Rabies, DKPP Kabupaten Serang Vaksinasi 1.400 Anjing
News
CKG
CKG di Kota Serang Sudah Menjangkau 419 Ribu Warga
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan