linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kasus Pajak Rp583,2 Miliar Libatkan 4 WNA China Diduga Jalan di Tempat
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kasus Pajak Rp583,2 Miliar Libatkan 4 WNA China Diduga Jalan di Tempat
News

Kasus Pajak Rp583,2 Miliar Libatkan 4 WNA China Diduga Jalan di Tempat

Andra
1 Oktober 2026
Share
waktu baca 6 menit
Pajak
Ilustrasi Pajak (Dok: majalah pajak)
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Penanganan perkara dugaan pelanggaran pajak dengan potensi kerugian negara mencapai Rp583,2 miliar yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal China dan seorang warga negara Indonesia (WNI) dipertanyakan.

Pasalnya, lebih dari tiga bulan setelah penetapan tersangka, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten belum juga menyerahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua mengatakan, pihaknya sejauh ini baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berkas perkara belum diterima untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.

“Belum ada berkas, baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” ujar Jonathan saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Jonathan membenarkan perkara tersebut menjerat empat WNA asal China. Keempatnya masing-masing berinisial CX, GM, HQ, dan LCH. Sementara satu tersangka lainnya merupakan WNI berinisial RS.

“Ya benar dari China (tersangka),” katanya. Pernyataan tersebut disampaikan Jonathan didampingi Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Rosandi.

Menurut Jonathan, jaksa peneliti juga belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan yang dilakukan PPNS Kanwil DJP Banten. Kendati demikian, Kejati Banten dapat meminta penjelasan perkembangan perkara berdasarkan SPDP yang telah diterima.

“Bisa ditanyakan,” ujarnya.

Terpisah, Humas Kanwil DJP Banten Satriyo memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Namun, ia belum memberikan penjelasan mengenai alasan berkas perkara belum diserahkan kepada kejaksaan.

“Infonya masih dalam proses,” kata Satriyo.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Saat ditanya mengenai langkah pemulihan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp583,2 miliar, Satriyo tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Libatkan Tiga Perusahaan

Perkara ini sebelumnya diungkap Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim dalam konferensi pers pada 13 Mei 2026. Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Ketiga perusahaan tersebut berada di kawasan industri di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang. Menurut Aim, ketiganya masih berada dalam satu grup usaha dan bergerak di sektor industri besi dan baja.

“Ketiga perusahaan ini masih satu grup, perusahaan ini bergerak di bidang industri besi dan baja,” kata Aim saat itu.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 23 Januari 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan guna memastikan adanya dugaan tindak pidana.

Tiga hari kemudian, tepatnya 26 Januari 2026, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Diterbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 26 Januari 2026,” ujar Aim.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara melalui penggeledahan pada 5 Februari 2026. Kegiatan penggeledahan tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan RI saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Diduga Manipulasi Pajak SPT PPN

Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut berlangsung dalam periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Salah satu pola yang ditemukan penyidik berupa transaksi penjualan yang tidak dilengkapi faktur pajak atau dikategorikan sebagai penjualan non-PPN. Selain itu, pembayaran dari transaksi juga diduga dialihkan melalui rekening pihak lain atau nominee, bukan menggunakan rekening perusahaan.

“Modus yang dilakukan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan,” jelas Aim.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penerimaan negara dari sektor PPN diperkirakan mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp583,2 miliar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aim menjelaskan, pihak yang dengan sengaja menyampaikan SPT yang tidak benar hingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan tetapi tidak atau kurang dibayar.

Empat WNA Dicegah ke Luar Negeri

Dalam penanganannya, PPNS Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan sejumlah institusi penegak hukum dan lembaga terkait. Di antaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejati Banten, serta Pengadilan Negeri Tangerang.

Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat. Sementara untuk kepentingan penanganan empat tersangka berkewarganegaraan China, Kanwil DJP Banten berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten.

Kanwil DJP Banten menyatakan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor pajak.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Tanah di Banten
3 Juta Bidang Tanah di Banten Belum Terdaftar
News
POLRI
Putra Pandeglang Suyudi Ario Seto Selangkah Lagi Jadi Kapolri
News
batu bara
Tambang Batu Bara Ilegal di Bojongmanik Lebak Terbongkar, 56 Ton Hasil Tambang Terjual
News
BPOM
BPOM Temukan Gudang Produk Obat dan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp25 Miliar
News
Polres Tangsel
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswa ICM Tangsel Naik ke Penyidikan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan