LEBAK, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan praktik pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial PU sebagai tersangka. Penyidik menemukan bahwa batu bara yang diperoleh dari kegiatan pertambangan ilegal itu telah dipasarkan dengan total penjualan sekitar 56 ton.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan perkara tambang batu bara tersebut berawal dari laporan yang diterima kepolisian pada 29 September 2026.
“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September 2026. Penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa 29 September 2026,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).
Ketika melakukan pemeriksaan di lokasi tambang batu bara, petugas menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan. Aktivitas tersebut juga menggunakan alat berat berupa excavator merek Kobelco.
Hasil penyidikan menunjukkan, kegiatan penambangan berlangsung selama periode 19 hingga 27 September 2026. Batu bara yang berhasil diperoleh kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton.
“Batubara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.
Pertambangan Batu Bara Terbongkar
Dalam pengungkapan kasus batu bara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Barang bukti itu berupa satu kunci excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil tambang, serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A05S.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, PU dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Maruli menyebut pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp200 juta.
“Tersangka PU dijerat Pasal 158 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” katanya.
Polda Banten mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Laporan masyarakat tersebut nantinya akan ditindaklanjuti petugas melalui pemeriksaan dan langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

