CILEGON, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Cilegon melakukan penataan kelembagaan dengan rencana menghapus sekitar 10 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan tersebut ditempuh setelah keberadaan sejumlah UPTD dinilai tidak lagi memberikan efektivitas dalam pelaksanaan tugas. Nantinya, fungsi dan tanggung jawab UPTD yang dibubarkan akan ditangani langsung oleh bidang terkait di masing-masing OPD.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, rencana penghapusan tersebut berdasarkan hasil kajian Bagian Organisasi. Salah satu kelompok UPTD yang masuk dalam penataan adalah empat UPTD Pajak yang selama ini telah beroperasi.
Selain UPTD Pajak, sejumlah unit teknis lain juga masuk dalam daftar penghapusan. Di antaranya UPTD PLCOB di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Kemudian UPTD Perlengkapan, Perbengkelan dan Laboratorium yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Penataan juga mencakup UPTD Pelayanan Keluarga Berencana (KB) pada DP3AP2KB, UPTD Pelayanan Jaminan Kesehatan di Dinas Kesehatan, serta UPTD Balai Budaya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
Satu unit lainnya yang turut masuk dalam rencana pembubaran adalah UPT Kawasan Pertanian Terpadu pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
“Informasi dari Bagian Organisasi ada beberapa UPTD yang akan dihapuskan. Contohnya yang sudah berjalan ada empat UPTD Pajak. Kurang lebih total semuanya 10 UPTD,” ujar Aziz.
Menurut Aziz, penghapusan kelembagaan UPTD tidak akan menghilangkan fungsi pelayanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat. Seluruh tugas tersebut tetap dijalankan, hanya saja mekanisme pengelolaannya dipindahkan ke bidang pada OPD terkait.
10 UPTD di Cilegon Dibubarkan
Begitu pula dengan pegawai yang selama ini ditempatkan di UPTD. Mereka akan kembali ke perangkat daerah induknya dan selanjutnya menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.
“Kalau pegawai nanti kembali lagi ke dinasnya, kembali lagi ke bidang, jadi dikelola oleh bidang,” katanya.
Sementara tenaga teknis yang sebelumnya bertugas di UPTD tetap akan menjalankan pekerjaan operasional. Penugasan mereka nantinya dapat diperkuat melalui surat perintah dari bidang terkait.
“Petugas yang tadinya petugas UPTD tersebut nanti tetap tugas, cuma diberikan surat perintah melakukan, misalnya penataan atau penagihan di bidang masing-masing,” ujar Aziz.
Aziz memberikan contoh UPTD Balai Budaya. Setelah unit tersebut tidak lagi berdiri sebagai UPTD, tugas dan fungsinya akan menjadi bagian dari bidang kebudayaan di Dindikbud Kota Cilegon.
“Semua UPTD dialihkan ke bidang masing-masing OPD-nya,” tegasnya.
Dengan pola tersebut, Pemkot Cilegon tetap mempertahankan kegiatan dan layanan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab UPTD. Perubahannya terletak pada struktur pengelolaan, yang selanjutnya dilakukan secara langsung oleh bidang terkait di masing-masing OPD.

