SERANG – Aktivitas dugaan penambangan batubara tanpa izin kembali ditemukan di kawasan lahan Perhutani, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan delapan orang pekerja dari tiga titik lokasi penambangan.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, delapan pekerja yang diamankan masing-masing berinisial RU, AR, UJ, OJ, BU, JU, UM, dan EN.
Saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan guna membantu penyidik Polda Banten mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tersebut.
“Delapan pekerja kami amankan dari tiga lokasi. Mereka masih kami periksa untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan di kawasan tersebut,” ujar Dian, Rabu, 23 September 2026.
Dalam penindakan itu, Polda Banten turut membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menggali dan mengolah batubara. Beberapa karung berisi batubara juga diamankan dan kini menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan.
Di titik pertama, petugas menemukan dua lubang tambang. Masing-masing memiliki diameter sekitar 50 sentimeter dengan kedalaman mencapai 20 meter.
Penyidik menduga kegiatan di lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial AA. Penambangan diperkirakan telah berjalan sejak Agustus 2026 dengan produksi sekitar 1 hingga 2 ton batubara setiap hari.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi kedua. Di tempat tersebut ditemukan sebuah lubang tambang berdiameter sekitar 80 sentimeter dan memiliki kedalaman hingga 40 meter.
Kegiatan di titik kedua diduga berkaitan dengan AU dan disebut telah berlangsung sejak Juli 2026. Dari lokasi tersebut, produksi batubara diperkirakan berada pada kisaran 3 sampai 4 ton per hari.
“Kondisi setiap lokasi berbeda, baik dari ukuran maupun kedalaman lubang tambang. Seluruh temuan ini masih kami dalami untuk mengetahui pola kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Dian.
Polda Banten Tangkap Penambang Ilegal
Sementara itu, pemeriksaan Polda Banten di titik ketiga menemukan dua lubang tambang dengan luas masing-masing sekitar 1 meter persegi. Kedalaman lubang diperkirakan mencapai 50 meter.
Aktivitas di lokasi ketiga diduga berkaitan dengan HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026. Polisi memperkirakan produksi batubara di titik tersebut mencapai 3 hingga 4 ton per hari.
Dengan ditemukannya total lima lubang pada tiga titik penambangan, penyidik masih mendalami aktivitas tersebut, termasuk pihak yang terlibat dan legalitas kegiatan pertambangan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, kepolisian akan melanjutkan penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Maruli.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Warga yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Jika menemukan atau memperoleh informasi mengenai tambang ilegal, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat,” tuturnya.

