LINIMASSA.ID, TANGSEL – Seorang guru di sekolah swasta ternama di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke Polres Tangsel, Selasa, 22 September 2026. Diduga guru di Tangsel itu pelecehan kepada siswa.
Kuasa hukum korban Muhammad Fadhli, melaporkan seorang guru di Tangsel berinisial NAA yang diduga melakukan pelecehan terhadap kliennya.
“Laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur dengan terduga pelaku merupakan mantan guru dari si korban tersebut,” ujar Fadhli usai melakukan pelaporan.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2026 pukul 11.24 WIB
Fadhli menceritakan, dugaan tindak pidana pelecehan itu berlangsung sekira tahun 2023 hingga 2026.
“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Jadi ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban dengan tujuan melakukan eksploitasi seksual terhadap korban,” paparnya.
Kata dia, pihak terlapor yakni NAA yang saat ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama yang berada di Tangsel.
Fadhli menyampaikan, tindakan tak terpuji itu dilakukan setelah jam pelajaran reguler. Dimana, NAA membuat semacam les privat untuk mengaji di ruang kelas sekolah.
“Jadi si pelaku membuat semacam les privat untuk mengaji dan itu terjadi di ruang kelas. Di ruang kelas di sekolah di mana si pelaku itu bekerja,” katanya.
Menurutnya, pihaknya sempat melakukan komunikasi dengan sejumlah korban. Namun, mereka disebut tak berani untuk berbicara.
“Jadi kami belum bisa memastikan jumlah korban lain di luar kami, tapi yang jelas klien kami telah menjadi korban pelecehan seksual dari si pelaku sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026,” paparnya.
Fadhli merinci, pada tahun 2023-2024, terduga pelaku merupakan wali kelas korban. Saat itu, Terduga pelaku melakukan komunikasi intens dengan sang anak dengan iming-iming.
“Kita sebut dengan istilahnya child grooming, ya tetap melakukan komunikasi, melakukan iming-iming, jadi salah satu pelecehan seksual yang dilakukan adalah satu si pelaku mempertontonkan video porno terhadap korban secara konsisten. Ya terus kemudian ada tindakan fisik menyentuh bagian sensitif dari korban,” ucapnya.
“Terus yang ketiga, pelaku juga sempat meminta foto-foto yang tidak senonoh untuk ditunjukkan kepada pelaku. Namun dari pihak korban menolak,” sambungnya.
Informasi itu rupanya disimpan rapat oleh korban lantaran mengalami traumatik. Akhirnya, korban berani menceritakan itu melalui pelatih bela diri yang ia percaya.
“Sehingga pada tahun 2026 si korban baru mulai muncul ada ada keberanian untuk speak up. Jadi ini disampaikan ke orang tuanya melalui guru taekwondonya. Ya mungkin di situ korban merasa mulai timbul rasa aman sehingga mulai berani menyampaikan bahwa pernah terjadi peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh si pelaku,” jelasnya.
Korban Trauma dan Depresi
Dari situ, cerita tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Setelah pengungkapan tersebut, keluarga membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis.
“Berdasarkan pengakuan orang tua korban, jadi anak itu sekarang sensitif disentuh oleh laki-laki. Termasuk orang tuanya, termasuk papanya. Ketika menyentuh bagian pundak, atau bagian yang kira-kira bisa mengingatkan, membangkitkan trauma dia dengan kejadian yang lalu, anak itu menjadi semacam defense gitu,” ungkapnya.
Fadhli mengatakan hasil pemeriksaan menjadi salah satu dokumen yang turut disertakan dalam laporan kepada kepolisian.
“Kami melampirkan satu bukti psikologis klinis, jadi berdasarkan hasil pemeriksaan dari psikolog, korban mengalami satu depresi atau trauma yang berat atas peristiwa tersebut,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga melampirkan bukti-bukti chat antara pelaku dengan korban yang dimana NAA terus meminta agar bisa terus berkomunikasi walupun korban telah naik kelas.
“Walaupun ketika korban sudah kelas 1 SMP, tidak lagi menjadi wali kelas, tapi si pelaku tetap mengejar si korban. Sejak kelas 4 SD sampai dengan SMP kelas 1,” sebutnya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Yuni menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan terkait laporan tersebut.
“Kami cek dulu,” singkatnya.
Linimassa.id telah mendatangi dan berupaya mengkonfirmasi persoalan itu ke pihak sekolah. Berdasarkan keterangan sekuriti yang bertugas, diketahui bahwa sekolah sedang libur sehingga belum dapat menanggapi hal tersebut. (KO/RED)

