SERANG, LINIMASSA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja kering seberat 15,4 kilogram.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNN Provinsi Banten dengan disaksikan sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Kepala BNN Provinsi Banten Budi Sajidin menjelaskan, ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial NTH.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu dipisahkan untuk kebutuhan pemeriksaan dan pengujian di laboratorium.
“Kasus ganja ini kami ungkap pada 13 Agustus 2026. Petugas BNN bersama Bea Cukai dan kepolisian saat itu mengamankan NTH, 25 tahun, di Gerbang Tol Merak-Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,” ujar Budi.
Penangkapan dilakukan setelah NTH dicurigai membawa narkotika ketika menjadi penumpang bus dengan perjalanan dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dua kardus air mineral yang dilapisi plastik berwarna cokelat. Di dalam kedua kardus itu terdapat 24 paket ganja berbentuk silinder.
“Total barang bukti yang kami amankan kurang lebih 15.540 gram narkotika golongan I jenis ganja,” katanya.
Pemusnahan Ganja Kering
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, sebanyak 15.414,6601 gram ganja dimusnahkan. Sementara sebagian lainnya tetap disimpan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Selain perkara tersebut, BNN Banten turut memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika lainnya yang dilakukan pada 12 Mei 2026.
Dalam perkara itu, petugas menemukan ganja dengan berat 1.000,2 gram serta sabu seberat 5,67 gram. Dari barang bukti ganja tersebut, sebanyak 995 gram dimusnahkan, sedangkan sebagian lainnya disisihkan untuk kebutuhan pengujian laboratorium.
“Paket tersebut berisi ganja seberat 1.000,2 gram dan sabu 5,67 gram. Sebanyak 995 gram ganja kami musnahkan, sementara sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk uji laboratorium,” jelas Budi.
Pemusnahan barang bukti juga mencakup hasil pengungkapan kasus pada 25 Juli 2026 di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 35 cartridge narkotika golongan II jenis etomethazene. Dari jumlah itu, 25 cartridge dimusnahkan, sedangkan 10 cartridge lainnya disimpan untuk menjalani pemeriksaan di laboratorium.
“Dalam perkara ini diamankan 35 cartridge narkotika golongan II jenis etomethazene. Sebanyak 25 cartridge dimusnahkan dan 10 cartridge disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium,” tuturnya.

