SERANG, LINIMASSA.ID – Puluhan perempuan dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi dan arisan fiktif melalui grup WhatsApp. Kasus tersebut menyebabkan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.
Kuasa hukum korban, Yudhistira Firmansyah, mengatakan laporan dugaan penipuan itu telah disampaikan ke Polda Banten pada Senin, 24 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, dua orang berinisial JW dan DN dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam skema tersebut.
Yudhistira menyebut saat ini pihaknya mendampingi 25 korban. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban arisan fiktif diduga jauh lebih banyak dan mencapai sekitar 60 orang.
“Untuk korban yang kami dampingi ada 25 orang, untuk korban lain sebenarnya lebih dari ini. Informasinya ada 60 orang,” kata Yudhistira saat ditemui di Mapolda Banten, Senin, 14 September 2026.
Kedatangannya ke Mapolda Banten kali ini untuk mengetahui perkembangan laporan arisan fiktif yang telah dibuat. Berdasarkan hasil komunikasi dengan penyidik, perkara tersebut telah ditindaklanjuti oleh Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
Penyidik, kata dia, juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Penanganan ini telah tepat dan cepat dilaksanakan sehingga proses ke depan akan segera memanggil para terlapor yang direncanakan pada Kamis,” ujarnya.
Yudhistira berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara terang dugaan penipuan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban. Ia juga berharap dana yang telah disetorkan para korban dapat dikembalikan.
“Harapan kami para korban dapat dipulihkan kerugiannya. Ada 25 korban yang kami tangani,” katanya.
Ditawari Keuntungan hingga 20 Persen
Kuasa hukum korban lainnya, Eki Pratama Wijaya, menduga skema yang dijalankan bukan sekadar persoalan gagal bayar. Ia menduga terdapat unsur kesengajaan dalam pola yang dilakukan oleh para terlapor.
Dugaan tersebut muncul karena nominal kerugian yang dialami korban cukup besar. Nilainya beragam, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Eki, para korban awalnya ditawari produk yang disebut sebagai investasi maupun arisan dengan janji keuntungan sekitar 20 persen.
Rekrutmen peserta dilakukan melalui media sosial WhatsApp. Tawaran kemudian menyebar dari satu orang ke orang lainnya, termasuk melalui teman, tetangga, maupun anggota keluarga.
“Banyak korban yang diiming-imingi keuntungan dengan berdalih ada investasi atau arisan. Ternyata beberapa grup itu diduga berisi keluarga atau kerabat pelaku sendiri,” ungkap Eki.
Ia menjelaskan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025. Peserta kemudian ditawarkan mengikuti mekanisme yang dikenal sebagai lelang arisan.
Dalam mekanisme tersebut, peserta yang membutuhkan pencairan dana lebih cepat disebut dapat melelang jatah arisannya. Peserta lain kemudian diminta menyediakan dana terlebih dahulu atau menomboki nominal tersebut dengan imbalan keuntungan sekitar 20 persen.
Pada tahap awal, sistem tersebut masih berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Sejumlah peserta mendapatkan kembali dana pokok sekaligus keuntungan.
Namun, kondisi berubah beberapa waktu kemudian. Pembayaran mulai mengalami keterlambatan. Bahkan, terdapat peserta yang hanya memperoleh keuntungan sementara dana pokok yang telah disetorkan belum dikembalikan.
“Pada awalnya sistem tersebut berjalan lancar. Pengembalian pokok dan keuntungan masih diberikan kepada sejumlah peserta. Namun, memasuki bulan berikutnya, pembayaran mulai tersendat. Ada peserta yang hanya menerima keuntungan, sedangkan modalnya belum dikembalikan,” jelas Eki.
Korban Temukan Sejumlah Kejanggalan
Kecurigaan terhadap skema tersebut semakin menguat setelah para peserta yang sebelumnya tidak saling mengenal mulai berkomunikasi satu sama lain.
Mereka kemudian membentuk forum khusus untuk membandingkan informasi mengenai transaksi dan pembayaran yang dilakukan. Dari komunikasi itu, para korban menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal.
“Awalnya peserta lelang yang melapor tidak saling mengenal. Kemudian muncul kecurigaan karena uang yang seharusnya dibayarkan ternyata tidak dibayarkan. Akhirnya mereka berkumpul membuat grup peserta lelang,” tutur Eki.
Dalam forum tersebut, korban mulai mengetahui bahwa persoalan pembayaran ternyata telah terjadi selama beberapa bulan. Salah seorang peserta bahkan disebut belum menerima pembayaran sejak Januari 2026 hingga sekarang.
Besaran kerugian yang dialami masing-masing korban pun berbeda. Eki menyebut ada korban yang kehilangan sekitar Rp130 juta, Rp200 juta, bahkan mencapai Rp700 juta.
“Nilai kerugian setiap korban juga bervariasi. Ada yang mengalami kerugian Rp130 juta, Rp200 juta, bahkan hingga Rp700 juta,” katanya.
Tergiur Unggahan Arisan Fiktif di WhatsApp
Salah satu korban, Nuriana, mengaku mulai tertarik mengikuti arisan fiktif setelah melihat sejumlah unggahan terlapor melalui WhatsApp.
Nuriana mengaku sudah mengenal terlapor karena masih berada di lingkungan kampung yang sama. Sebelum bergabung, ia beberapa kali melihat unggahan yang memperlihatkan seolah-olah peserta memperoleh keuntungan dari skema tersebut.
“Sebelum akhirnya ikut, saya beberapa kali melihat unggahan yang menunjukkan seolah-olah peserta mendapatkan keuntungan. Awalnya dia sudah ngajakin, sudah lama, cuma kita enggak tertarik. Terus sering lihat postingan dia banyak yang ikut, jadi tertarik juga,” ujar Nuriana.
Setelah menyatakan berminat, Nuriana kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang digunakan untuk aktivitas arisan.
Belakangan, ia mulai merasa curiga setelah melihat sejumlah nomor anggota grup yang diduga memiliki hubungan dengan pihak terlapor.
Skema yang ditawarkan kepada peserta tetap menggunakan mekanisme lelang arisan. Peserta yang ingin memperoleh pencairan lebih awal akan mendapatkan dana dari peserta lain yang terlebih dahulu menomboki, dengan imbalan keuntungan tertentu.
Nuriana mengaku baru bergabung dalam skema tersebut pada Juli 2026. Berdasarkan kesepakatan awal, ia seharusnya menerima pembayaran pada 15 Agustus 2026.
Namun, hingga kini dana yang telah disetorkannya belum kembali.
“Kalau saya Rp55 juta. Saya baru ikut bulan Juli, harusnya dapat bulan Agustus tanggal 15, tapi keuntungan dan modal saya belum kembali,” kata Nuriana.

