SERANG, LINIMASSA.ID – Gunung Anak Krakatau di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, masih berstatus Level III atau Siaga. Aktivitas erupsi masih terjadi berdasarkan hasil pemantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Dalam periode pengamatan Selasa (8/9/2026) sejak pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, petugas mencatat dua kali letusan dari gunung api tersebut. Letusan masing-masing memiliki amplitudo 44 hingga 47 milimeter dengan lama kejadian sekitar 10 sampai 15 detik.
Data tersebut tercantum dalam laporan aktivitas Gunungapi yang diterbitkan Badan Geologi melalui PVMBG. Selain merekam letusan, alat pemantauan juga mendeteksi sejumlah aktivitas kegempaan di Gunung Anak Krakatau.
Sebanyak 15 kali gempa low frequency tercatat dengan amplitudo 19 hingga 44 milimeter dan durasi antara 3 sampai 18 detik. Kemudian terdapat 11 kejadian gempa hybrid atau fase banyak dengan amplitudo 19 hingga 47 milimeter.
Gempa hybrid tersebut memiliki durasi berkisar 4 sampai 16 detik. Sementara itu, tremor menerus atau microtremor juga terpantau dengan amplitudo 3 hingga 10 milimeter dan dominan berada pada angka 5 milimeter.
Hasil pemantauan secara visual menunjukkan bagian puncak Gunung Anak Krakatau tertutup kabut dengan tingkat kabut berada pada skala 0 hingga III. Selama periode pengamatan, petugas tidak melihat adanya asap kawah.
Pemantauan melalui CCTV visual di sekitar lokasi juga belum dapat dilakukan karena perangkat tersebut dalam kondisi tidak aktif.
Gunung Anak Krakatau Siaga
Dari kondisi cuaca, kawasan Gunung Anak Krakatau dilaporkan mengalami cuaca berawan hingga mendung. Angin berembus dengan intensitas lemah ke arah utara dan barat laut.
Sementara temperatur udara di sekitar gunung berada pada kisaran 25,9 hingga 26,3 derajat Celsius. Tingkat kelembapan tercatat cukup tinggi, yakni antara 81 sampai 84 persen.
Menyikapi aktivitas vulkanik yang masih berlangsung, PVMBG belum mengubah status Gunung Anak Krakatau. Gunung tersebut tetap berada pada Level III atau Siaga.
PVMBG meminta masyarakat maupun wisatawan tidak mendekati kawasan gunung dalam radius tertentu. Aktivitas warga, pengunjung, wisatawan, maupun pendaki dilarang dilakukan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau.
Masyarakat juga diminta mematuhi seluruh rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan PVMBG. Perkembangan terbaru mengenai aktivitas gunung api tersebut dapat dipantau melalui kanal informasi resmi Badan Geologi dan PVMBG.
Laporan pemantauan Gunung Anak Krakatau ini disusun berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Geologi, serta PVMBG melalui Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau.

