LEBAK, LINIMASSA.ID – Perlintasan sebidang JPL 183 di kawasan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, resmi ditutup secara permanen mulai Jumat dini hari, 4 September 2026. Penutupan dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menekan potensi kecelakaan di perlintasan.
Pasca-penutupan, kendaraan roda dua dan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas di lokasi tersebut. Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan sejumlah akses alternatif yang dapat digunakan masyarakat untuk melanjutkan perjalanan.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jakarta Kementerian Perhubungan Ferdian Suryo Adhi Pramono mengatakan, keberadaan beberapa perlintasan yang lokasinya berdekatan dengan Stasiun Rangkasbitung menjadi salah satu pertimbangan utama penutupan JPL 183.
“Di sekitar Stasiun Rangkasbitung ini ada tiga perlintasan yang hanya berjarak sekitar 300 hingga 500 meter satu sama lain. Karenanya, JPL 183 Rangkasbitung ini memang perlu dilakukan penutupan,” kata Ferdian saat penutupan JPL 183 di Rangkasbitung, Jumat 4 September 2026 dini hari.
Ketiga perlintasan yang dimaksud yakni JPL 181, JPL 183 dan JPL 184. Jarak yang terlalu dekat dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai jarak antarlintasan sebidang.
JPL 183 Pasar Rangkasbitung Ditutup
Ferdian menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, jarak antarlintasan sebidang idealnya minimal 800 meter. Dengan ditutupnya JPL 183 Pasar Rangkasbitung Ditutup, jarak antara perlintasan yang masih beroperasi di kawasan tersebut dapat memenuhi ketentuan.
Untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan, Kementerian Perhubungan telah membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) di area Stasiun Rangkasbitung.
“Penutupan JPL 183 dilakukan setelah kami membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) sebagai akses bagi masyarakat. JPO dibangun satu area dengan Stasiun Rangkasbitung,” ujarnya.
JPO tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pedagang yang membawa barang, termasuk warga yang menggunakan gerobak maupun membawa barang dagangan dengan cara dipanggul, juga dapat memanfaatkannya.
Fasilitas tersebut dilengkapi lift untuk memudahkan masyarakat saat menggunakan jembatan, terutama bagi pengguna yang membawa barang.
“JPO beroperasi selama 24 jam dan dapat digunakan masyarakat secara gratis,” kata Ferdian.
Sementara itu, kendaraan bermotor tidak dapat lagi melewati JPL 183. Pengendara roda dua maupun roda empat diminta menggunakan jalur lain yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lebak Rahmat mengatakan, sejumlah ruas jalan dapat digunakan sebagai akses pengganti bagi kendaraan yang sebelumnya melintasi JPL 183.
“Ada beberapa jalur alternatif, Jl RT Hardiwinangun-Jl Ki Maklum, Multatuli-RA Kartini-Juanda atau Jl RT Hardiwinangun-Jl Stasiun Selatan, Jl Sunan Giri-Juanda,” ujar Rahmat.
Pemkab Lebak mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan, untuk menyesuaikan perjalanan dengan jalur baru tersebut menyusul pemberlakuan penutupan permanen JPL 183.

