SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat sebanyak 885 warga negara asing (WNA) telah mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) hingga Juli 2026.
Sebagian besar pemohon merupakan tenaga kerja asing yang tinggal di wilayah Kabupaten Serang. Dari total tersebut, jumlah pemohon laki-laki mencapai 786 orang, sedangkan sisanya adalah perempuan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, keberadaan WNA pada Juli 2026 paling banyak tercatat di sejumlah kecamatan yang berada di sekitar kawasan industri.
“Didominasi di Kecamatan Kramatwatu ada sebanyak 63, Cikande 28, Kibin 13, ini untuk bulan Juli kemarin,” katanya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurut Warnerry, aktivitas industri menjadi salah satu faktor tingginya jumlah WNA yang menetap di Kabupaten Serang. Sebagian besar dari mereka datang untuk bekerja sehingga memilih tinggal di wilayah yang memiliki akses dekat dengan lokasi perusahaan.
“Banyaknya warga dari Cina, Korea. Sebarannya berada di kecamatan-kecamatan yang dekat dengan kawasan industri,” tegasnya.
Ia menjelaskan, SKTT merupakan dokumen kependudukan yang harus dimiliki warga asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) selama menetap di Indonesia. Masa berlaku dokumen tersebut menyesuaikan dengan izin tinggal yang dimiliki masing-masing WNA.
Pengurusan SKTT kini juga dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. Pemohon dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Serba Digi atau menggunakan bantuan agen yang ditunjuk.
“Bisa mereka mengakses langsung melalui aplikasi Serba Digi, ataupun bisa juga melalui agensi. Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor,” tegasnya.
Ratusan WNA Tinggal di Kabupaten Serang
Warnerry menuturkan, keberadaan SKTT penting sebagai bukti domisili resmi warga asing selama tinggal di suatu daerah. Dokumen tersebut juga berkaitan dengan akses terhadap sejumlah layanan administrasi.
“Kalau mereka tidak punya SKTT, berarti ilegal dan tidak bisa melakukan berbagai jenis pelayanan seperti ke bank, bandara, dan lain sebagainya. Warnanya pink, berbeda dengan KTP WNI yang berwarna biru,” ucapnya.
Disdukcapil Kabupaten Serang memperkirakan jumlah pengajuan SKTT masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun. Bahkan, jumlah pemohon pada 2026 diproyeksikan dapat melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1.000 WNA.
Mayoritas warga asing yang mengurus dokumen tersebut tinggal di Kabupaten Serang karena kebutuhan pekerjaan dalam jangka waktu cukup panjang. Meski demikian, terdapat pula WNA yang menetap karena alasan keluarga, termasuk menikah dengan pasangan di Indonesia dan kemudian memilih tinggal secara permanen.
Banyaknya pengajuan SKTT juga menunjukkan adanya mobilitas tenaga kerja asing di Kabupaten Serang, terutama pada wilayah yang berkembang sebagai kawasan industri. Pemerintah daerah melalui Disdukcapil terus melakukan pelayanan administrasi kependudukan untuk memastikan keberadaan warga asing yang tinggal di wilayah tersebut tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.

