SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap tujuh kasus tambang ilegal sepanjang Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, enam dari tujuh kasus yang diungkap berkaitan dengan aktivitas penambangan tanah urug atau galian C. Sementara satu perkara lainnya merupakan tambang emas ilegal.
“Dalam kasus tambang ilegal ini ada enam tersangka yang berperan sebagai pemilik kegiatan,” ujar Yudhis, Kamis, 20 Agustus 2026.
Keenam tersangka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46). Aktivitas pertambangan mereka ditemukan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Khusus aktivitas tambang ilegal, polisi menemukan lokasinya berada di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.
“Untuk pertambangan emas ilegal lokasinya berada di Lebakgedong, Kabupaten Lebak,” kata Yudhis saat didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Kasus Tambang Ilegal di Banten
Yudhis menjelaskan, para pelaku menjalankan aktivitas tambang ilegal tanpa terlebih dahulu mengantongi izin yang dipersyaratkan. Aktivitas tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara pribadi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan unit alat berat jenis excavator, batuan yang mengandung emas, serta peralatan pengolahan emas berupa gelundung, gembosan, dan kowi.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tuturnya.
Polda Banten menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas praktik pertambangan tanpa izin sekaligus menekan aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan di luar ketentuan hukum.

