SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Serang tengah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur ketentuan terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, rancangan regulasi tersebut masih dalam pembahasan internal. Proses tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Setelah pembahasan internal selesai, rancangan Perwal akan dibawa ke tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten. Setelah seluruh proses tersebut rampung, regulasi akan disampaikan kepada wali kota untuk mendapatkan tanda tangan.
“Perwal LGBT masih dibahas oleh Pak Sekda bersama jajaran. Setelah itu akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkum. Kalau sudah sampai ke meja saya, baru akan saya tanda tangani,” ujar Budi, Selasa, 11 Agustus 2026.
Budi menegaskan, aturan tersebut cukup dituangkan melalui Perwal dan tidak harus dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, penggunaan Perwal dinilai lebih praktis dari sisi proses maupun anggaran.
“Ini tidak perlu Perda, cukup Perwal. Kalau menggunakan Perda tentu membutuhkan biaya lagi. Anggarannya lebih baik digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” katanya.
Perwal LGBT Kota Serang
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan arahan pemerintah pusat. Pemkot Serang, kata Budi, akan menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan yang berada di tingkat nasional.
“Kami mengikuti instruksi Presiden. Aturan di atasnya sudah ada, sehingga pemerintah daerah tinggal menyesuaikan,” ujarnya.
Selain mengatur ketentuan di lingkungan pemerintahan daerah, rancangan Perwal tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam regulasi.
Budi mengatakan, aparatur yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat diberikan secara tegas, termasuk pemberhentian apabila pelanggaran telah terbukti dan didukung bukti yang cukup.
“Kalau ada ASN atau PPPK yang melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak tegas sesuai ketentuan. Bahkan bisa sampai pemberhentian apabila bukti dan unsur pelanggarannya terpenuhi,” pungkasnya.

