SERANG, LINIMASSA.ID – Ika Apriani menjalani proses hukum setelah didakwa melakukan penipuan investasi bodong dengan modus penawaran kerja sama permodalan usaha.
Aksi tersebut diduga berlangsung lebih dari satu tahun dengan menawarkan sejumlah investasi yang disertai janji keuntungan tertentu.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, uang yang dihimpun dari korban investasi bodong tidak digunakan untuk menjalankan usaha sebagaimana yang dijanjikan. Dana tersebut diduga dialihkan untuk melunasi kewajiban atau utang pribadi terdakwa.
Mengutip informasi yang tercantum di laman resmi Pengadilan Negeri Serang, dugaan tindak pidana itu berlangsung sejak 6 Desember 2023 hingga 26 Februari 2025. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sawah, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menawarkan kerja sama modal kepada Lia Ardila. Korban investasi bodong dijanjikan keuntungan sebesar Rp800 dari setiap kasur yang terjual, Rp20 ribu untuk setiap karung beras berukuran 25 kilogram, serta keuntungan Rp10 juta dari investasi pembelian satu unit sepeda motor dengan masa investasi selama dua tahun.
“Keuntungan yang dijanjikan meliputi Rp800 untuk setiap penjualan satu kasur, Rp20 ribu per karung beras ukuran 25 kilogram, serta Rp10 juta dari investasi pembelian satu unit sepeda motor dalam jangka waktu dua tahun,” demikian isi surat dakwaan JPU yang dikutip pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Investasi Bodong di Serang
Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban investasi bodong kemudian mengirimkan dana secara bertahap ke rekening BRI atas nama terdakwa. Jumlah uang yang disetorkan mencapai Rp246,9 juta melalui 17 kali transaksi.
Dana itu diberikan sebagai modal untuk usaha penjualan kasur, perdagangan beras, serta pembelian sepeda motor. Namun, kegiatan usaha yang ditawarkan tersebut disebut tidak pernah direalisasikan.
Jaksa menyebut seluruh uang yang diterima justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadinya. Setelah menyadari adanya kejanggalan, korban meminta agar dana yang telah diserahkan dikembalikan.
“Terdakwa kemudian hanya mengembalikan uang sebesar Rp20 juta pada 29 Juli 2025 dan membuat surat pernyataan sebagai hasil musyawarah,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp221 juta. Atas perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

