linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News

756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang

Andra
31 Juli 2026
Share
waktu baca 3 menit
WNA
WNA China ajukan tinggal di Kabupaten Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat sebanyak 756 warga negara asing (WNA) telah mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sepanjang tahun 2026.

SKTT menjadi salah satu dokumen administratif yang diperlukan oleh WNA untuk menetap maupun menjalankan aktivitas pekerjaan di Kabupaten Serang.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti domisili resmi sekaligus identitas kependudukan bagi warga asing, dengan fungsi administratif yang setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menyampaikan bahwa dari 756 pemohon, sebanyak 668 orang merupakan laki-laki dan 88 lainnya perempuan.

Berdasarkan wilayah domisili, jumlah pengajuan tertinggi tercatat di Kecamatan Kramatwatu dengan 282 WNA. Kecamatan Kibin berada di posisi berikutnya dengan jumlah pemohon mencapai 223 orang.

“Dua kecamatan tersebut menjadi wilayah dengan jumlah pengajuan SKTT terbanyak karena lokasinya dekat dengan kawasan industri. Kramatwatu berdekatan dengan Kota Cilegon, sedangkan Kibin berada di sekitar kawasan Serang Timur,” ujar Warnerry, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan, proses penerbitan SKTT dapat diselesaikan dalam waktu satu hari apabila seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi. Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Serba Digital.

Masa berlaku SKTT bagi WNA disesuaikan dengan masa berlaku paspor yang dimiliki. Apabila terdapat persoalan terkait dokumen perjalanan atau status izin tinggal, masa berlaku SKTT dapat ditinjau kembali atau dicabut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam kondisi deportasi.

“Berlakunya SKTT mengikuti masa berlaku paspor. Jika terdapat persoalan pada paspor, SKTT juga dapat dicabut sesuai status dokumennya. WNA yang paling banyak mengajukan berasal dari China dan Korea,” katanya.

WNA di Kabupaten Serang

Warnerry menuturkan, terdapat perbedaan fisik antara SKTT milik WNA dengan KTP elektronik yang digunakan WNI. SKTT dicetak dengan warna merah muda atau pink, sedangkan KTP WNI berwarna biru.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya, kepemilikan SKTT merupakan kewajiban bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang tinggal di Indonesia.

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan dan domisili WNA telah tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan serta berada dalam pengawasan pemerintah daerah.

“Jika tidak memiliki SKTT, status administrasinya tidak tercatat dan dapat dianggap ilegal. Kondisi tersebut juga dapat menghambat akses terhadap berbagai layanan, seperti layanan perbankan, perjalanan melalui bandara, dan kebutuhan administrasi lainnya. SKTT berwarna pink, berbeda dengan KTP WNI yang berwarna biru,” ujarnya.

Ia memperkirakan jumlah pengajuan SKTT di Kabupaten Serang masih berpotensi meningkat. Jumlah pemohon bahkan diprediksi dapat melampaui capaian tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 1.000 WNA.

Sebagian besar WNA yang mengurus SKTT diketahui datang untuk bekerja dan tinggal dalam jangka waktu cukup lama di Kabupaten Serang. Namun, terdapat pula warga asing yang mengajukan dokumen tersebut karena menikah dengan warga setempat dan memilih menetap di wilayah Kabupaten Serang.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
Tambang pasir
Warga Pabuaran Soroti Dugaan Limbah Tambang Pasir di Hulu Bendungan Sindangheula
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan