SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memastikan kegiatan tambang di Gunung Pinang, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tidak memiliki perizinan resmi.
Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk kegiatan penggalian di wilayah tersebut.
“Dipastikan tidak ada izin untuk kegiatan tambang di Gunung Pinang itu,” ujar Dedi, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan.
Kegiatan tambang di Gunung Pinang tanpa izin dinilai tidak hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan serta mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Menurut Dedi, Dinas ESDM Provinsi Banten terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas pertambangan di wilayah Banten, termasuk kegiatan yang berada di kawasan Gunung Pinang.
Tambang di Gunung Pinang
Pengawasan tambang di Gunung Pinang tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi lingkungan sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara maksimal lima tahun serta denda paling tinggi Rp100 miliar.
Ketentuan hukum juga dapat dikenakan kepada pihak lain yang terlibat dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal.
Pihak yang menerima, menampung, mengangkut, mengolah, maupun memperdagangkan hasil tambang tanpa izin berpotensi dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

