linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DPRD Kota Serang Usulkan Denda Pelanggar Perda Kepariwisataan Rp5 Miliar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > DPRD Kota Serang Usulkan Denda Pelanggar Perda Kepariwisataan Rp5 Miliar
News

DPRD Kota Serang Usulkan Denda Pelanggar Perda Kepariwisataan Rp5 Miliar

Andra
28 Juli 2026
Share
waktu baca 3 menit
DPRD Kota Serang
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman bersama Satpol PP Kota Serang melakukan sidak ke sejumlah THM di Kota Serang yang masih beroperasi meski telah disegel.
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – DPRD Kota Serang mengusulkan peningkatan sanksi denda dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Jika sebelumnya pemerintah daerah mengajukan denda maksimal Rp1 miliar, legislatif mengusulkan agar nominal tersebut dinaikkan hingga Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pembahasan Raperda PUK maupun Raperda Barang Milik Daerah (BMD) akan disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Ia menjelaskan, Raperda BMD akan mengacu pada Peraturan Pemerintah, sedangkan Raperda PUK diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pariwisata serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, terutama terkait ketentuan sanksi pidana.

“Kalau BMD itu nanti akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah, kalau dengan PUK akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pariwisata. Khususnya kemudian juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana,” kata Muji, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Muji, rancangan yang diajukan Pemerintah Kota Serang telah memuat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha maupun penutupan tempat usaha bagi pelanggar. Selain itu, terdapat usulan sanksi denda dengan kisaran Rp150 juta hingga Rp1 miliar.

Usulan DPRD Kota Serang

Namun, DPRD Kota Serang berpandangan besaran denda tersebut masih perlu diperbesar agar mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

“Denda ini Wali Kota mengusulkan 150 juta sampai 1 miliar bagi yang pelanggar daripada Raperda. DPRD mungkin akan berbeda akan ditingkatkan dari 1 miliar sampai 5 miliar,” ujarnya.

Muji menegaskan, ruang lingkup Raperda PUK tidak hanya mengatur usaha hiburan malam, tetapi juga mencakup berbagai bentuk usaha di sektor pariwisata, termasuk penyelenggaraan wisata religi dan kegiatan keagamaan yang bersifat komersial.

Menurutnya, penyelenggara kegiatan komersial tersebut juga perlu memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami akan masukkan daripada PUK juga agar itu ada kontribusi penyelenggaranya, kita tidak menyentuh kepada dai-nya, tapi penyelenggaranya itu kita akan berkoordinasi atau kewajibannya itu 10 persen daripada kegiatan itu dimasukan di kasda,” jelasnya.

Ia optimistis seluruh fraksi di DPRD Kota Serang akan memberikan dukungan terhadap pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, penguatan aturan ini bertujuan menciptakan regulasi yang lebih efektif dengan pemberian sanksi yang lebih tegas, bukan untuk melemahkan ketentuan yang telah berlaku.

“Saya yakin semua fraksi di Kota Serang akan setuju untuk visi ini. Ini bukan melemahkan perda sebelumnya, tetapi membuat perda lebih efektif dan lebih kuat mengenai sanksinya,” ucapnya.

Muji berharap revisi ketentuan dalam Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung tata kelola sektor pariwisata yang lebih tertib di Kota Serang.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Air sungai di Lebak
Gegana Brimob Ambil Sampel Air Sungai di Lebak, Diduga Terkait Aktivitas Pembangkit Listrik
News
Ganja
BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja, Disita dari Penumpang Bus
News
Gunung Anak Krakatau
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata, Kerugian Disebut Capai Belasan Miliar
News
Mal Ramayana
Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal Ramayana Kota Serang, Diduga dalam Pengaruh Alkohol
News
Uji coba
Sirine Peringatan Dini Tsunami Diuji Coba, Warga Diminta Tetap Tenang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan