SERANG, LINIMASSA.ID – Perusahaan tambang di Kabupaten Serang, terutama yang beroperasi di kawasan Bojonegara dan Puloampel, diminta untuk mematuhi ketentuan jam operasional kendaraan angkutan tambang sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas yang semakin parah di wilayah tersebut, terlebih saat ini masih berlangsung pekerjaan betonisasi jalan yang turut memengaruhi arus kendaraan.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan pembatasan jam operasional angkutan tambang membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik Pemerintah Provinsi Banten, aparat penegak hukum, maupun perusahaan tambang di Kabupaten Serang yang beraktivitas di kawasan industri Bojonegara-Puloampel.
“Pemkab Serang tidak dapat bekerja sendiri karena kewenangan juga berada di pemerintah provinsi, kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Karena itu diperlukan komitmen dan ketegasan dari semua pihak,” ujarnya, Minggu, 26 Juli 2026.
Najib menilai aturan mengenai jam operasional yang telah diberlakukan harus ditegakkan secara konsisten oleh perusahaan tambang di Kabupaten Serang. Selain pengawasan, menurutnya juga diperlukan pemberian sanksi kepada pelanggar agar aturan tersebut memiliki efek jera.
Ia berharap perusahaan tambang menunjukkan komitmen dalam membantu mengatasi kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, kondisi lalu lintas di jalur Bojonegara-Puloampel tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pihak perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap persoalan ini. Kemacetan yang terjadi sudah sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan,” katanya.
Perusahaan Tambang di Kabupaten Serang
Untuk solusi jangka panjang bagi semua pihak, termasuk perusahaan tambang di Kabupaten Serang, Pemkab Serang mendukung rencana pelebaran jalan di kawasan tersebut. Proyek itu akan mulai diproses setelah penyusunan Detail Engineering Design (DED) selesai dilakukan.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Saat ini, Dinas PUPR Kabupaten Serang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Serang diminta berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Banten karena kewenangan pelaksanaan berada di tingkat provinsi.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku industri terkait proses pembebasan lahan sebagai bagian dari persiapan pelebaran jalan. Tahapan itu akan dimulai setelah penyusunan DED oleh Pemerintah Provinsi Banten selesai.
Terkait rencana aksi yang akan dilakukan masyarakat sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Najib mengimbau agar kegiatan tersebut tetap berlangsung secara tertib, damai, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan ingin persoalan ini segera mendapatkan penanganan. Namun penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan secara kondusif dan sesuai aturan,” pungkasnya.

