linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News

12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya

Andra
24 Juli 2026
Share
waktu baca 2 menit
Bangunan liar di Bojonegara
Bangunan liar di Bojonegara dibongkar Satpol PP Kabupaten Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan 12 bangunan liar di Bojonegara.

Bangunan ini berdiri di atas lahan milik negara di sepanjang Jalan Bojonegara-Cilegon, tepatnya di Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Kamis 23 Juli 2026.

Proses pembongkaran bangunan liar di Bojonegara dilakukan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator dan melibatkan sekitar 20 personel Satpol PP Kabupaten Serang.

Penertiban berlangsung dengan dukungan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bojonegara serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, menjelaskan bahwa sebelum tindakan pembongkaran bangunan liar di Bojonegara dilakukan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.

Mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan hingga tiga kali, sampai akhirnya dilakukan penertiban. Proses tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan.

Bangunan liar di Bojonegara

Menurut Subur, pendekatan yang dilakukan membuat para pemilik bangunan liar di Bojonegara memahami bahwa bangunan yang mereka tempati berada di atas tanah negara. Karena itu, pelaksanaan pembongkaran berlangsung aman tanpa adanya penolakan dari warga.

“Penertiban berjalan dengan aman dan kondusif. Masyarakat memahami bahwa lahan tersebut merupakan aset negara dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketentuan yang berlaku tidak memperbolehkan adanya bangunan, baik permanen maupun semi permanen, berdiri di atas tanah negara. Oleh sebab itu, penertiban dilakukan setelah seluruh prosedur administratif dipenuhi.

Hasil pendataan Satpol PP juga menunjukkan bahwa bangunan-bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha, seperti warung makan, toko sembako, dan kios minuman. Tidak ditemukan aktivitas yang berkaitan dengan penjualan minuman keras maupun kegiatan lain yang melanggar hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Subur menambahkan, Satpol PP Kabupaten Serang telah mengidentifikasi bangunan liar lainnya yang akan ditertibkan. Namun, lokasi penertiban berikutnya belum dapat diumumkan karena proses sesuai standar operasional prosedur (SOP) masih berjalan.

“Nantinya akan ada penertiban bangunan liar di Bojonegara di lokasi lain. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah seluruh tahapan sesuai SOP selesai dilaksanakan,” katanya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
FSPP Kabupaten Tangerang
FSPP Kabupaten Tangerang Perkuat Ketahanan Pangan Pesantren
Khazanah
Pemkab Lebak
Pemkab Lebak Gelontorkan Hibah Rp1,7 M ke Dua Forum Mahasiswa
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan