SERANG, LINIMASSA.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam keputusan Jaksa Agung Kejaksaan RI itu, Bernadeta Maria Erna Elastiyani tidak lagi menjabat sebagai Kajati Banten.
Posisi tersebut akan diisi oleh Herry Hermanus Horo yang sebelumnya bertugas sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Selain pergantian Kajati, jabatan Wakajati Banten juga mengalami perubahan. Rinaldi Umar digantikan oleh Bayu Adhinugroho Arianto yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut.
Rotasi Jabatan di Kejaksaan RI
Menurutnya, mutasi terhadap pimpinan Kejati Banten merupakan bagian dari kebijakan organisasi Kejaksaan RI yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
“Benar, telah dilakukan mutasi terhadap Kajati dan Wakajati Banten,” kata Jonathan, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan keputusan tersebut, Bernadeta Maria Erna mendapat penugasan baru sebagai Inspektur Keuangan III pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Rinaldi Umar dipercaya menduduki jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan RI. Selain di Banten, mutasi juga mencakup sejumlah pejabat lain, mulai dari kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, direktur, kepala biro, hingga pejabat struktural di berbagai wilayah Indonesia.
Keputusan mutasi tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan berlaku sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan.

