linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News

Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe

Andra
23 Juli 2026
Share
waktu baca 2 menit
THM
Satpol PP Kabupaten Serang sita puluhan botol miras dari THM
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mengidentifikasi sedikitnya 13 lokasi di kawasan Serang Barat yang diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM).

Sebagian besar tempat usaha tersebut diketahui menggunakan izin restoran dan kafe, namun dalam praktiknya menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan pendataan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang disinyalir melanggar ketentuan daerah.

Dari hasil inventarisasi, ditemukan 13 lokasi yang diduga menyelenggarakan kegiatan hiburan malam.

Menurut Subur, saat ini pihaknya masih melakukan analisis dan identifikasi terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang ditemukan.

Hasil kajian tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai dasar penentuan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai.

THM Tak Sesuai Izin

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, sebagian besar tempat usaha tersebut memiliki izin sebagai restoran atau kafe.

Namun, aktivitas yang dijalankan tidak sebatas layanan makanan dan minuman, melainkan juga menghadirkan hiburan seperti pertunjukan DJ dan diskotek.

Selain itu, petugas menemukan adanya penjualan minuman beralkohol di lokasi-lokasi tersebut. Beberapa tempat juga diduga melanggar ketentuan jam operasional karena tetap beroperasi hingga dini hari, padahal aturan yang berlaku membatasi aktivitas usaha hanya sampai sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam operasi pengawasan yang dilakukan sebelumnya, Satpol PP turut mengamankan lebih dari 680 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut direncanakan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkait kemungkinan pemberian sanksi lebih berat, seperti pencabutan izin usaha maupun pembongkaran bangunan, Subur menyatakan keputusan tersebut belum dapat diambil.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu hasil kajian lebih lanjut serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum menentukan langkah berikutnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
FSPP Kabupaten Tangerang
FSPP Kabupaten Tangerang Perkuat Ketahanan Pangan Pesantren
Khazanah
Pemkab Lebak
Pemkab Lebak Gelontorkan Hibah Rp1,7 M ke Dua Forum Mahasiswa
Pemerintahan
Angkutan tambang
Tertibkan Angkutan Tambang, Dishub Banten Perkuat Sinergi dengan Polisi
News
DPRD Lebak
Ratusan Massa Datangi DPRD Lebak, Desak BK Selidiki Dugaan Keterlibatan Ketua DPRD dalam Kasus Aktivis Uun
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan