linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 2.596 Pekerja Terkena PHK di Banten, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Hak Karyawan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 2.596 Pekerja Terkena PHK di Banten, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Hak Karyawan
News

2.596 Pekerja Terkena PHK di Banten, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Hak Karyawan

Andra
1 Juli 2026
Share
waktu baca 2 menit
PHK di Kabupaten Serang
Ilustrasi PHK di Kabupaten Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengingatkan seluruh perusahaan agar tetap memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK di Banten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 2.596 pekerja di Provinsi Banten mengalami PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menegaskan bahwa perusahaan diperbolehkan melakukan PHK di Banten, namun harus disertai dengan pemenuhan seluruh kewajiban terhadap pekerja yang terdampak.

Menurutnya, perusahaan wajib memastikan hak-hak seperti Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, maupun uang penghargaan masa kerja telah diberikan sesuai ketentuan. Seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan sebelum proses PHK dinyatakan tuntas.

Septo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya gelombang PHK di Banten yang terjadi di perusahaan-perusahaan besar, khususnya sektor industri padat karya yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Banten.

PHK di Banten

Ia juga memastikan belum ditemukan kasus perusahaan yang melakukan PHK di Banten karena tidak sanggup memenuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menurut Septo, mayoritas kasus PHK yang terjadi dipicu oleh kondisi internal perusahaan.

Faktor-faktor seperti turunnya permintaan pasar, musibah kebakaran, berakhirnya masa kontrak kerja, hingga pelanggaran disiplin oleh pekerja menjadi penyebab utama terjadinya PHK di Banten.

Disnakertrans Banten mengimbau setiap perusahaan untuk mengedepankan penyelesaian hubungan industrial secara baik dan sesuai aturan.

Langkah tersebut dinilai penting agar hak pekerja tetap terlindungi sekaligus mencegah munculnya perselisihan hubungan industrial maupun persoalan hukum di kemudian hari.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Bank Banten
BAZNAS dan Bank Banten Perkuat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bisnis
Serpong Lagoon
176 Orang Muntaber Terpapar E-Coli, Warga Serpong Lagoon Minta Kompensasi
News
Provinsi Banten
Pemprov Banten Usulkan Penataan OPD, Jumlah Dinas Bertambah Menjadi 23
News
KMP Batumandi
ASDP Fasilitasi Pemulangan Penumpang KMP Batumandi hingga ke Rumah
News
Polda Banten
Polda Banten Buka Layanan Pengurusan Surat Kehilangan bagi Korban Kebakaran KMP Batumandi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan