SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengingatkan seluruh perusahaan agar tetap memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK di Banten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 2.596 pekerja di Provinsi Banten mengalami PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menegaskan bahwa perusahaan diperbolehkan melakukan PHK di Banten, namun harus disertai dengan pemenuhan seluruh kewajiban terhadap pekerja yang terdampak.
Menurutnya, perusahaan wajib memastikan hak-hak seperti Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, maupun uang penghargaan masa kerja telah diberikan sesuai ketentuan. Seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan sebelum proses PHK dinyatakan tuntas.
Septo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya gelombang PHK di Banten yang terjadi di perusahaan-perusahaan besar, khususnya sektor industri padat karya yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Banten.
PHK di Banten
Ia juga memastikan belum ditemukan kasus perusahaan yang melakukan PHK di Banten karena tidak sanggup memenuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurut Septo, mayoritas kasus PHK yang terjadi dipicu oleh kondisi internal perusahaan.
Faktor-faktor seperti turunnya permintaan pasar, musibah kebakaran, berakhirnya masa kontrak kerja, hingga pelanggaran disiplin oleh pekerja menjadi penyebab utama terjadinya PHK di Banten.
Disnakertrans Banten mengimbau setiap perusahaan untuk mengedepankan penyelesaian hubungan industrial secara baik dan sesuai aturan.
Langkah tersebut dinilai penting agar hak pekerja tetap terlindungi sekaligus mencegah munculnya perselisihan hubungan industrial maupun persoalan hukum di kemudian hari.

