SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang warga Kragilan bernama Naimin menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi atau pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa izin resmi.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Pengadilan Negeri Serang, terdakwa diduga telah melakukan praktik pembelian dan penjualan kembali solar subsidi selama sekitar dua bulan.
Solar tersebut dibeli Naimin dari sejumlah SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, Naimin melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi dengan dijual kepada konsumen dengan harga Rp10.000 per liter.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktivitas tersebut dilakukan menggunakan truk Mitsubishi Canter bernomor polisi B 9135 PRO yang telah dimodifikasi.
Penyalahgunaan solar bersubsidi diangkut dengan kendaraan yang dilengkapi dua kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang ditempatkan di dalam boks truk.
JPU menjelaskan, pada 27 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa membeli solar subsidi di SPBU 34.421.07 Cimiung yang berada di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Modus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Modus penyalahgunaan solar bersubsidi, Naimin memperoleh BBM bersubsidi, terdakwa diduga memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina dengan nomor polisi yang berbeda-beda.
Menurut JPU, terdakwa memiliki sembilan barcode MyPertamina yang digunakan secara bergantian untuk melakukan pembelian solar subsidi, meskipun kendaraan yang dipakai tetap sama.
Selain menggunakan beberapa barcode, terdakwa juga diduga melakukan modifikasi pada tangki kendaraan dengan memasang selang serta mesin penyedot (alkon).
BBM yang telah masuk ke tangki kemudian dipindahkan ke dalam kempu penyimpanan yang berada di bagian belakang kendaraan.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa terdakwa tidak mengantongi izin usaha pengangkutan maupun izin niaga minyak dan gas bumi. Selain itu, sarana penyimpanan dan pengangkutan yang digunakan juga tidak memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Kasus ini terungkap setelah Polres Serang menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Kragilan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terdakwa beserta sejumlah barang bukti.
Saat diperiksa, terdakwa mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Atas dugaan perbuatannya, Naimin didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.



