SERANG, LINIMASSA.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM), terutama yang beroperasi di sepanjang Jalur Lingkar Selatan (JLS).
Menurutnya, operasional THM di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Serang.
Ratu Zakiyah menegaskan bahwa maraknya tempat hiburan malam di kawasan JLS tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah, kata dia, telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban.
“Saya sudah meminta OPD yang berwenang untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Aturan mengenai keberadaan THM sudah jelas sehingga harus ditegakkan,” ujarnya pada Rabu 17 Juni 2026.
Ia juga meminta Satpol PP agar tidak ragu melakukan penutupan terhadap tempat hiburan malam maupun warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara melanggar aturan.
Penutupan THM
Menurut Zakiyah, langkah penutupan THM tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku di Kabupaten Serang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan THM di beberapa lokasi.
Tindakan serupa, katanya, akan diterapkan terhadap tempat-tempat yang masih beroperasi di kawasan JLS.
Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Kota Cilegon juga telah dilakukan untuk menyamakan langkah dalam penanganan keberadaan THM di wilayah perbatasan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Cilegon karena memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari aktivitas THM yang melanggar aturan,” katanya.



