SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kampung Tegal Tonggleng, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika janis sabu yang melibatkan pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Vhalio Agafe bersama Kanit III Ipda Najib melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti tersebut antara lain tujuh plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu, plastik klip kosong berbagai ukuran, tisu pembungkus, gunting, timbangan digital kecil, serta dua telepon genggam merek Infinix dan Vivo.
Pengedar Sabu Ditangkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berada di kawasan Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Sabu tersebut selanjutnya dijual kembali di wilayah Kota Serang dengan harga sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per paket. Transaksi dilakukan secara langsung menggunakan metode cash on delivery (COD).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan pelaku.
“Benar, tersangka sudah kami amankan beberapa waktu lalu,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” kata Vhalio didampingi Ipda Najib.



