linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Taktakan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Taktakan
News

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Taktakan

Andra 22 Mei 2026
Share
waktu baca 2 menit
sabu
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kampung Tegal Tonggleng, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika janis sabu yang melibatkan pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Vhalio Agafe bersama Kanit III Ipda Najib melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu, plastik klip kosong berbagai ukuran, tisu pembungkus, gunting, timbangan digital kecil, serta dua telepon genggam merek Infinix dan Vivo.

Pengedar Sabu Ditangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berada di kawasan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Sabu tersebut selanjutnya dijual kembali di wilayah Kota Serang dengan harga sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per paket. Transaksi dilakukan secara langsung menggunakan metode cash on delivery (COD).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan pelaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Benar, tersangka sudah kami amankan beberapa waktu lalu,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.

Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” kata Vhalio didampingi Ipda Najib.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

korupsi
Kajari Kota Tangerang Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Senilai Rp5,49 Miliar
News
APBD Banten
DPRD Tanggapi Efisiensi APBD Banten, Bahas Tekanan Ekonomi hingga Pengaruh Kendaraan Listrik
News
sapi limosin
Sapi Limosin 1 Ton dari Serang Dipilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
News
Pemkot Tangsel Pilar Saga Ichsan
Pemkot Tangsel dan Kemenkum Dorong UMKM Daftarkan Merek Kolektif dan Legalitas Usaha
Bisnis
Sekda Kota Tangsel
Benarkah SK Perpanjangan Jabatan Sekda Kota Tangsel Terbit 8 Mei?
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?