SERANG, LINIMASSA.ID – Empat warga negara asing asal China berinisial CX, GM, HQ, dan LCH dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan nilai kerugian negara mencapai Rp583,2 miliar.
Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Imigrasi Banten, Lutfi, mengatakan keempat WNA tersebut saat ini masih berada di Indonesia untuk menjalani proses hukum yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten.
“Karena kasus penggelapan pajak, keempatnya ditangguhkan kepulangannya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Lutfi.
Empat WNA tersebut diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang beroperasi di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Ketiga perusahaan itu tergabung dalam satu grup usaha yang bergerak di sektor industri besi dan baja.
Mereka diduga melakukan pengemplangan atau penggelapan pajak selama lebih dari tiga tahun dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Lutfi menyebutkan, setelah proses penyidikan selesai, tidak menutup kemungkinan para tersangka akan dikenai tindakan deportasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengungkapkan bahwa selain empat WNA tersebut, seorang warga negara Indonesia berinisial RS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Aim.
WNA China Diduga Lakukan Penggelapan Pajak
Menurutnya, para tersangka penggelapan pajak merupakan pengurus sekaligus pemegang saham dan pihak yang mengendalikan operasional PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Dugaan tindak pidana perpajakan itu dilakukan dalam periode Januari 2016 hingga Desember 2019.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah adanya laporan yang diterima pada 23 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Januari 2026.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga menggunakan modus penjualan terselubung tanpa penerbitan faktur pajak atau transaksi non-PPN. Selain itu, pembayaran juga dilakukan melalui rekening pihak lain atau nominee, bukan rekening resmi perusahaan.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sedikitnya Rp583,2 miliar.
Aim menambahkan, pihaknya sebelumnya telah mencoba menyelesaikan perkara di luar jalur pidana. Namun upaya tersebut gagal karena para tersangka belum melunasi kewajiban pembayaran kepada negara. “Baru sekitar Rp45 miliar yang dibayarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan DJP akan terus mengupayakan pemulihan kerugian negara karena pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten untuk mendukung proses penegakan hukum dan pencegahan terhadap para tersangka.
Melalui pengungkapan kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran perpajakan sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang taat aturan dan mengamankan penerimaan negara.



