SERANG, LINIMASSA.ID – Sejumlah warga binaan dari Lapas Kelas IIA Serang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan untuk mengikuti program pembinaan lanjutan.
Pemindahan dilakukan terhadap narapidana yang tergolong kategori high risk atau berisiko tinggi berdasarkan hasil asesmen petugas pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Rico Steven, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya meningkatkan efektivitas pembinaan sekaligus memperkuat sistem keamanan di dalam lapas.
“Penempatan warga binaan dilakukan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima pada Minggu malam, 17 Mei 2026.
Ia menuturkan, proses pemindahan napi dari Lapas Kelas IIA Serang dilakukan dengan pengamanan ketat sesuai prosedur operasional standar.
Petugas juga melakukan pengawalan secara profesional guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama proses berlangsung.
Pemindahan Napi di Lapas Kelas IIA Serang
Menurut Rico, program pembinaan di Lapas Kelas IIA Serang dengan klasifikasi high risk diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan serta mendorong perubahan perilaku warga binaan ke arah yang lebih positif.
Selain itu, program tersebut juga bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat menjalani proses pemasyarakatan secara lebih optimal.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan sistem pembinaan yang efektif, terukur, serta berfokus pada aspek keamanan dan perubahan perilaku narapidana.


