linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
News

Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang

Andra
27 April 2026
Share
waktu baca 2 menit
Buruh harian lepas
Buruh harian lepas saat diamankan di Polresta Serang Kota
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang buruh harian lepas berinisial EF (32), warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Serang Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa penangkapan buruh harian lepas dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Ia menyebutkan, penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Serang Kota/Polda Banten.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka buruh harian lepas mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang berinisial AG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram tersebut rencananya akan kembali diedarkan.

Buruh Harian Lepas Bawa Sabu

Saat ini, pelaku yang merupakan buruh harian lepas beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

AKP Vhalio juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Ia mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, serta memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

ISPA
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.498 Saat Gunung Anak Krakatau Erupsi
News
Sawah di Kota Serang
17 Hektare Sawah di Kota Serang Gagal Panen
News
arisan fiktif
Puluhan Warga Lebak-Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp2,8 Miliar
News
Jurnalis
Operasi SAR Selat Sunda Jurnalis Hilang Diperpanjang 3 Hari, Polda Banten Tunggu Hasil DNA
News
Situ Rompong Tangsel
Soroti Polemik SHGB Situ Rompong, BAM DPR RI: Cacat Prosedur
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan