linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ini Biang Kerok Reklame Ilegal Menjamur di Kota Tangsel
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Ini Biang Kerok Reklame Ilegal Menjamur di Kota Tangsel
News

Ini Biang Kerok Reklame Ilegal Menjamur di Kota Tangsel

Wivyh
10 Maret 2026
Share
waktu baca 3 menit
Reklame Ilegal di Tangsel
Reklame videotron di German Center depan ex Giant BSD tampak silau menyorot ke pengguna jalan.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diduga kuat terdapat ratusan bangunan papan reklame permanen yang mengantongi izin penyelenggaraan reklame di Kota Tangsel memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Seperti terlihat di sepanjang jalan Pahlawan Seribu, terdapat puluhan bangunan reklame baik berbentuk Billboard ataupun Videotron yang aktif berpromosi. Namun, dari data yang ada hanya ada satu bangunan reklame yang mempunyai PBG, yakni bangunan reklame berupa videotron di perempatan German Center BSD, yang berdiri di atas lahan taman di area tersebut.

Salah satu sumber internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel pun membenarkan hal terkait.

“Hanya ada satu yang miliki izin PBG,” katanya, beberapa waktu lalu.

Banyaknya bangunan reklame yang memiliki izin penyelenggaraan reklame tetapi tidak mempunyai PBG, disinyalir merupakan cara para pengusaha reklame menghindari kewajiban biaya retribusi atas PBG.

Pasalnya, para pengusaha reklame yang mengantongi izin penyelenggaraan reklame, tetap melakukan pembayaran pajak reklame, pada saat melakukan kegiatan promosi iklan.

Contohnya terjadi pada bangunan reklame raksasa di Jalan Promoter Serpong. Dari data informasi, bangunan reklame tersebut mimiliki izin penyelenggaraan reklame tapi tidak memiliki PBG.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 1 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, disinyalir reklame tersebut masuk dalam kategori reklame permanen dengan ukuran besar, yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kini, reklame raksasa ilegal itu telah lenyap setelah dibongkar oleh pemiliknya yaitu CV Khatulistiwa Promo sesuai dengan surat peringatan dari Satpol PP Kota Tangsel yang dikeluarkan pada 09 Februari 2026.

SPEAKUP Soroti Reklame Ilegal

Terpisah, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SPEAKUP) Suhendar menegaskan, keberadaan PBG itu bukan semata syarat administratif belaka, namun itu adalah bentuk tanggungjawab negara kepada masyarakat untuk memastikan Reklame tersebut tidak membahayakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Maka ketika tidak ada PBG, itu artinya reklame tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan secara fisik yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa masyarakat. PBG itu syarat wajib adanya reklame, jika tidak ada PBG namun ada izin reklame, maka pasti ada permainan dari orang dalam,” tegasnya.

Sayangnya, Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Maulana Prayoga enggan memberi tanggapan, ketika dikonfirmasi perihal terkait.

Sementara, diketahui berdasarkan data yang didapat, hanya ada 128 bangunan reklame yang miliki PBG dari total perkiraan 500 lebih bangunan reklame yang ada di Kota Tangsel dan diduga dari bangunan reklame yang tidak memiliki PBG itu, mengantongi izin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Tangsel.

Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih terus menggali informasi lebih jauh.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan