linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Diduga Terkait Gratifikasi, Kejari Serang Sita Ponsel Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Diduga Terkait Gratifikasi, Kejari Serang Sita Ponsel Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang
News

Diduga Terkait Gratifikasi, Kejari Serang Sita Ponsel Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang

Andra 9 Maret 2026
Share
waktu baca 3 menit
Kejari Serang
Penyitaan ponsel pegawai Badan Pertanahan Kota Serang oleh Kejari Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik dari bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang menyita telepon seluler milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Seorang pegawai Kejari Serang yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa ponsel milik kepala kantor tersebut ikut diamankan oleh penyidik.

“Handphone milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang ikut disita,” ujarnya belum lama ini.

Selain perangkat milik Taufik Rokhman, penyidik juga mengamankan 19 ponsel lainnya yang diduga milik pegawai ASN maupun tenaga honorer di Kantor Pertanahan Kota Serang. Seluruh barang tersebut kini berada di kantor Kejari Serang untuk kepentingan penyidikan.

“Ada sekitar 20 ponsel yang diamankan, kebanyakan jenisnya iPhone,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, menjelaskan bahwa penyitaan perangkat komunikasi tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengungkap perkara yang tengah didalami. Nantinya, seluruh ponsel tersebut akan diperiksa menggunakan metode digital forensik.

Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki peralatan khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap data digital. Penyidik hanya akan membuka pesan atau data yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kami hanya mencari informasi yang relevan dengan kasusnya,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Landak tersebut.

Lutfi mengungkapkan, dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan itu diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. Ia juga membenarkan bahwa penyidik telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Meski demikian, identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka belum dapat disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Calon tersangka sudah ada, tetapi masih dalam tahap pendalaman,” katanya.

Ia memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat. Proses penyidikan dilakukan untuk memperjelas peristiwa pidana yang diduga terjadi.

Kejari Serang Sita Ponsel: Alat Penyidikan

Sebelumnya, pada Selasa (3/3/2026), tim gabungan dari bidang pidana khusus, intelijen, serta perdata dan tata usaha negara Kejari Serang melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penggeledahan yang berlangsung di lantai dua dan tiga gedung kantor tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain 20 unit ponsel, satu komputer, dua laptop, serta uang tunai sebesar Rp228.150.000.

Uang ratusan juta rupiah itu ditemukan di tiga ruangan berbeda dan saat ini masih ditelusuri asal-usulnya karena diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Lutfi didampingi Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq.

Ia menambahkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai komitmen Kejari Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

pajak kendaraan listrik
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten
News
senjata api
Polsek Ciruas Kejar Pemasok Senjata Api untuk Pelaku Curanmor di Cikande
News
rehabilitasi hutan
Dukung Rehabilitasi Hutan, PLTU Banten 2 Labuan Tanam 1.015 Pohon di Tahura
News
pajak kendaraan listrik
Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Banten Diperkirakan Tembus Rp250 Miliar
News
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kantor Imigrasi Batulicin
Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?