SERANG, LINIMASSA.ID – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram yang dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Wiwin Setiawan, menyebutkan kedua tersangka berinisial DW (22) dan RM (37), yang sama-sama berdomisili di Jakarta Utara. Keduanya diamankan pada Selasa, 6 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan depan Hotel Amaris Cilegon, tepatnya di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu yang disimpan dalam tas ransel.
Barang bukti tersebut memiliki berat total 4.272 gram dengan nilai ditaksir mencapai Rp4,2 miliar. Sabu dikemas dalam bungkus produk yang diduga berasal dari Tiongkok.
Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Cilegon.
Polda Banten Amankan 2 Kurir
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Polda Banten berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua kurir tersebut. Barang haram itu diketahui dikirim dari Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial AC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, paket tersebut akan diserahkan kepada AC di Jakarta sebelum akhirnya dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
Polisi memastikan barang terlarang itu tidak akan diedarkan di wilayah Banten maupun Jakarta, melainkan langsung diteruskan ke Surabaya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Dugaan sementara, AC memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional, melihat pola dan kemasan barang bukti.
Kedua tersangka telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.



