CILEGON, LINIMASSA.ID – Pemutusan hubungan kerja atau PHK di PT Krakatau Osaka Steel dan disebut berdampak pada sekitar 167 karyawan menuai perhatian serius dari DPRD Kota Cilegon.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan mengingat Cilegon dikenal sebagai kota industri yang perekonomiannya bertumpu pada sektor manufaktur dan baja.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, menyampaikan rasa empati kepada para pekerja beserta keluarga PHK di PT Krakatau Osaka Steel yang terdampak.
Ia menekankan bahwa PHK bukan sekadar data angka, melainkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup banyak rumah tangga di Kota Baja.
Menurutnya, terkait PHK di PT Krakatau Osaka Steel, perusahaan wajib memastikan seluruh hak karyawan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu mencakup pembayaran pesangon, jaminan sosial, hingga hak normatif lainnya.
Ia mengingatkan agar dalam situasi sulit seperti ini, pekerja tidak menjadi pihak yang paling dirugikan. Transparansi dan pemenuhan hak secara utuh harus menjadi prioritas.
PHK di PT Krakatau Osaka Steel, Ini Kata DPRD
Selain itu, DPRD juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon untuk bergerak cepat dan proaktif terkait PHK di PT Krakatau Osaka Steel ini.
Disnaker diminta tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera melakukan klarifikasi kepada manajemen perusahaan serta mengawasi prosesnya agar sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain memanggil pihak perusahaan untuk penjelasan resmi PHK di PT Krakatau Osaka Steel, memastikan prosedur PHK berjalan sesuai aturan, serta menyiapkan program pendampingan dan membuka akses peluang kerja alternatif bagi para pekerja terdampak.
DPRD menilai persoalan ini harus menjadi perhatian bersama, termasuk kalangan industri di Cilegon. Stabilitas tenaga kerja dianggap sebagai faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi daerah.



