linimassa.id – Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Mantan Kadiv propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabatara.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red),” kata Sigit, di Mabes Polri, dikutip dari antara Selasa (9/8/2022).
Selain Sambo, Polri juga menetapkan tiga anggota polri lainnya sebagai tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Penetapan Sambo sebagai tersangka itu hasil dari penyidikan panjang yang memakan waktu hingga satu bulan sejak tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv propam Polri yang saat itu dijabat Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Semula, Brigadir J dikabarkan tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo, Duren Sawit Tiga, Jakarta.
Tetapi, seiring waktu fakta sebenarnya akhirnya terkuak. Cerita itu diakui Bharada E sebagai pengakuan palsu. (red)