SERANG, LINIMASSA.ID – Supriatna, warga Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporannya atas dugaan penghinaan terhadap ibadah salat yang ditujukan kepada komika Pandji Pragiwaksono.
Kuasa hukum Supriatna, Rahmatullah, menyampaikan bahwa kliennya telah dimintai keterangan pada Selasa, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. “Pemeriksaan sudah dilakukan kemarin, sekitar dua jam,” ujarnya pada Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Rahmatullah, jumlah pertanyaan yang diajukan penyelidik tidak banyak, hanya sekitar belasan. Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026.
Laporan itu dibuat karena pelapor merasa keberatan dengan materi stand up comedy Pandji bertajuk Mens Rea yang dinilai memuat pernyataan bernuansa merendahkan ibadah salat.
“Kami melaporkan yang bersangkutan dengan dugaan pelanggaran Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Rahmatullah.
Polda Banten Terima Barang Bukti
Sebagai bagian dari laporan, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Polda Banten, antara lain tangkapan layar unggahan Instagram Pandji serta potongan tayangan dari Netflix.
Rahmatullah menuturkan, salah satu materi yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji mengenai pemilihan pemimpin dengan menyinggung aspek ibadah, menggunakan analogi profesi pilot dan syarat tidak meninggalkan salat.
Menurutnya, pernyataan tersebut mengandung unsur perbandingan, sindiran, dan hiperbola yang dianggap tidak tepat konteks dan berpotensi menimbulkan kesan merendahkan praktik ibadah umat Islam.
“Kami memandang hal itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyatakan bahwa penyelidik masih memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan sejumlah saksi. “Saat ini yang dipanggil adalah para pihak yang berkaitan dengan perkara,” katanya.
Ia menambahkan, proses yang berjalan masih pada tahap pengumpulan keterangan. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai penyebaran pernyataan bermuatan permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama melalui media teknologi informasi.



