SERANG, LINIMASSA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Arry Afriyadi, terdakwa kasus pengangkutan Bahan Bakar Minyak atau BBM ilegal jenis Minyak Cong.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin, 9 Februari 2026. Arry dinilai terbukti melakukan peredaran BBM olahan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Majelis Hakim, Bony Daniel, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa kasus BBM Ilegal dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 12 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Bony di persidangan.
Selain pidana badan, Arry juga dikenai hukuman denda sebesar Rp30 juta pada kasus BBM Ilegal. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa merugikan negara, khususnya dari sisi penerimaan pajak.
Jenis BBM Ilegal
Di samping itu, BBM Ilegal jenis Minyak Cong yang diangkut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan kendaraan dan penggunanya karena tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Peredaran BBM yang tidak sesuai standar berimplikasi pada kerugian negara dan risiko keselamatan,” tegasnya.
Arry dinyatakan melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya, terdakwa BBM Ilegal hanya berperan sebagai sopir dan menjalankan perintah atasannya bernama Rey, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hakim menilai Arry masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Terdakwa layak diberikan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Bony.
Kasus ini bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Arry dihubungi Rey dan diminta mengemudikan sebuah truk tangki bernomor polisi BE 8235 OV. Truk tersebut telah disiapkan untuk mengangkut Minyak Cong yang akan dikirim ke Jakarta.
Sekitar pukul 14.45 WIB, terdakwa kembali dihubungi dan diberitahu bahwa truk telah terisi penuh. Arry kemudian menuju gudang penampungan Minyak Cong di wilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Didampingi saksi Yoga Saputra, terdakwa berangkat dari Lampung sekitar pukul 15.00 WIB dengan membawa muatan sekitar 21.000 liter Minyak Cong. Truk tersebut tiba di Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 19.00 WIB dan menyeberang ke Pelabuhan Merak pada pukul 21.00 WIB menggunakan kapal feri.
Sekitar pukul 00.15 WIB, truk tiba di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Tak lama berselang, sekitar pukul 00.30 WIB, kendaraan tersebut dihentikan petugas Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri di kawasan Dermaga 3, Kecamatan Pulomerak.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan BBM yang tidak sesuai standar mutu. Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengukuran barang bukti oleh Tim Metrologi Provinsi DKI Jakarta pada 16 September 2025, volume BBM yang diangkut tercatat sebanyak 20.152 liter, terdiri dari Kompartemen I sebanyak 10.098 liter dan Kompartemen II sebanyak 10.054 liter.
Hasil uji laboratorium juga menunjukkan bahwa BBM tersebut tidak memenuhi spesifikasi solar B-40 sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Dirjen Migas Nomor 348.K/MG.06/DJM/2024, sehingga dinyatakan tidak layak edar.
Usai putusan dibacakan, terdakwa kasus BBM Ilegal menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya meski vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.



