SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang pria lanjut usia bernama Mukhammad Ali (67), yang berprofesi sebagai guru madrasah, warga Kampung Tembakan, Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Tembakang pada Selasa, 10 Februari 2026.
Jenazah korban ditemukan dalam keadaan mengapung di sungai, tidak jauh dari lokasi awal diduga tenggelam sehari sebelumnya, Senin, 9 Februari 2026. Jarak penemuan jasad sekitar 100 meter dari titik kejadian.
Kapolsek Pontang, AKP Muklas, menyampaikan bahwa sebelumnya warga menemukan sejumlah pakaian milik guru madrasah ini berupa baju, celana, dan handuk di tepi Sungai Tembakang sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pakaian korban ditemukan di pinggir kali, tepatnya di wilayah RT 12 RW 02 Desa Pulo Kencana,” jelasnya.
Karena korban yang merupakan guru madrasah ini tidak kunjung ditemukan, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontang.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian bersama Tim SAR BPBD Kabupaten Serang serta masyarakat setempat segera melakukan pencarian.
Proses Pencarian Sang Guru Madrasah
Namun, proses pencarian sang guru madrasah sempat dihentikan sementara pada malam hari lantaran kondisi sungai yang gelap serta banyaknya rerumputan yang menutupi permukaan air.
“Kondisi di lokasi cukup menyulitkan karena gelap dan banyak semak di sungai, sehingga pencarian kami tunda,” ujar Muklas.
Upaya pencarian kembali dilanjutkan pada Selasa dini hari hingga akhirnya jasad korban berhasil ditemukan mengambang di aliran Sungai Tembakang.
Berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar, korban diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi yang dapat kambuh secara tiba-tiba. Polisi menduga korban terpeleset lalu jatuh ke sungai saat penyakitnya kambuh.
“Korban diduga mengalami kecelakaan akibat penyakit yang dideritanya,” tambah Kapolsek.
Setelah dievakuasi, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan adanya unsur kekerasan pada tubuh korban.
Keluarga juga menolak dilakukan autopsi dan memilih untuk segera memakamkan almarhum.



