SERANG, LINIMASSA.ID – Upaya penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap seorang saksi dalam perkara pembuangan limbah medis di kawasan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, belum membuahkan hasil.
Saksi yang bersangkutan tidak ditemukan saat petugas mendatangi kediamannya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengungkapkan bahwa penyidik telah datang langsung ke rumah saksi dengan membawa surat perintah. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
“Kami sudah mendatangi rumahnya untuk menjemput dengan surat resmi, tetapi orangnya tidak ada,” ujar Alfano, belum lama ini.
Alfano menjelaskan, saksi yang hendak dipanggil paksa tersebut diduga berperan sebagai pemesan limbah. Ia disinyalir menjadi pihak yang mengarahkan sopir truk agar membuang muatan limbah ke lokasi penemuan.
“Yang bersangkutan berperan sebagai penampung. Awalnya dia mengira barang yang datang itu limbah bekas meubel,” jelasnya.
Menurut Alfano, saksi tersebut baru menyadari bahwa muatan yang dibuang merupakan limbah medis sehari setelah kejadian. Hal itu lantaran limbah tersebut tidak diperiksa pada malam hari saat tiba di lokasi.
“Karena malam tidak dicek, keesokan paginya baru diketahui kalau itu limbah medis,” ujarnya.
Meski perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Alfano menyebut pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu pemeriksaan terhadap pihak yang memesan limbah tersebut.
“Kami sudah memeriksa pembawa limbahnya. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan karena kami masih ingin memeriksa pihak pemesan,” ungkap Alfano.
Kasus ini bermula dari penemuan tumpukan limbah medis berbahaya oleh warga yang tengah memilah sampah di lingkungan Graha Walantaka pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Limbah tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat.
Setelah dilakukan pengecekan, limbah medis yang ditemukan meliputi jarum suntik bekas, selang infus, kantong darah, pakaian bekas pasien, tabung vacutainer, serta berbagai peralatan medis lainnya.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Ketua RW dan pihak kepolisian. Aparat kemudian mendatangi lokasi dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
“Nanti akan kami sampaikan jika ada perkembangan lebih lanjut,” kata Alfano.
Kasus Limbah Medis Belum Usai
Berdasarkan temuan di lapangan, limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) itu diduga berasal dari Rumah Sakit Tonggak Husada di Desa Tonggak, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, serta RSUD Anuntaloko Parigi, Sulawesi Tengah.
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan dokumen medis dan stiker rumah sakit di dalam kemasan limbah.
Selain itu, polisi juga menemukan bungkus obat yang tercatat berasal dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Kendati demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara terbuka siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.
Alfano menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan karena diduga ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
“Kami akan terus kembangkan. Mudah-mudahan bisa mengarah ke pihak yang lebih atas,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan tim legal Rumah Sakit Tonggak Husada, Ratna, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah bekerja sama dengan perusahaan pihak ketiga, yakni PT Wahana Pamunah Limbah Industri (PT WPLI), dalam pengelolaan limbah medis.
Ia menegaskan bahwa RS Tonggak Husada tidak pernah membuang limbah medis seperti yang ditemukan di Walantaka.
“Kami bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu WPLI. Rumah sakit tidak mengelola sendiri limbah B3 dan tidak pernah membuang limbah tersebut,” tegasnya.



