SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada Februari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.
Jamaluddin menjelaskan, penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh berbagai dampak negatif penggunaan handphone di kalangan pelajar.
Salah satunya adalah kecenderungan siswa menggunakan ponsel untuk bermain gim dan aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
“Kami ingin mencegah efek buruk dari penggunaan handphone di sekolah. Tidak sedikit siswa yang justru terdistraksi dan kehilangan fokus belajar,” ujar Jamaluddin, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan handphone tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga orang tua di rumah.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para wali murid agar turut mengawasi aktivitas anak saat menggunakan perangkat digital.
Surat edaran yang ditandatangani pada 29 Januari 2026 tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta prestasi belajar siswa.
Dalam ketentuannya, seluruh peserta didik dilarang menggunakan handphone di lingkungan sekolah. Larangan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan selama proses belajar mengajar berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, Jamaluddin menyampaikan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan tempat penyimpanan handphone selama pembatasan diterapkan.
Selain itu, sekolah diminta menyiapkan petugas penghubung, seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau personel yang ditunjuk, guna mengakomodasi komunikasi darurat antara sekolah dan orang tua siswa.
Sekolah Wajib Sosialisasikan Edaran Dindikbud Banten
Pihak sekolah juga diwajibkan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid. Bentuk sosialisasi antara lain dengan memasang pamflet atau pemberitahuan tertulis di pintu masuk sekolah dan ruang kelas.
“Kebijakan ini harus dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah, disertai penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Pendamping satuan pendidikan akan ikut mengawal dan mengawasi pelaksanaannya,” tegas Jamaluddin.
Selain itu, kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pembelajaran.
Meski demikian, pembatasan penggunaan handphone dapat dikecualikan apabila perangkat tersebut digunakan sebagai sarana pendukung proses belajar mengajar, dengan pengaturan teknis ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.
Jamaluddin menyebutkan bahwa kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026. Selama masa uji coba, Dindikbud Provinsi Banten akan melakukan evaluasi secara berkala.
“Apabila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif, maka surat edaran ini akan diberlakukan secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir,” jelasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Dindikbud bersama pihak sekolah akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab melakukan pemantauan, evaluasi, serta menyusun laporan tertulis secara rutin kepada Kepala Dindikbud Provinsi Banten.



